(RangkiangNagari) BEBERAPA waktu lalu, Susu Kental Manis (SKM) sempat menjadi polemik di masyarakat. Karena hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun merevisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan menjadi Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan.
Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis. Peraturan ini juga dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Sebab, yang terjadi selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan.
“Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru,” kata Sudaryatmo dalam acara sosialisasi Perka BPOM dalam siaran pers yang diterima Okezone, Minggu (28/10).
Dalam Perka BPOM 31/2018, posisi susu kental manis masuk ke dalam salah satu produk susu. Namun khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa “SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis. Setelah Perka BPOM terbit, maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sudaryatmo menilai keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi tepat sehingga dapat mengonsumsi produk pangan sesuai manfaatnya.
“Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih,” imbuh Sudaryatmo dikutip dari okezone.
Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis. Peraturan ini juga dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Sebab, yang terjadi selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan.
“Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru,” kata Sudaryatmo dalam acara sosialisasi Perka BPOM dalam siaran pers yang diterima Okezone, Minggu (28/10).
Dalam Perka BPOM 31/2018, posisi susu kental manis masuk ke dalam salah satu produk susu. Namun khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa “SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis. Setelah Perka BPOM terbit, maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sudaryatmo menilai keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi tepat sehingga dapat mengonsumsi produk pangan sesuai manfaatnya.
“Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih,” imbuh Sudaryatmo dikutip dari okezone.
#Ryan