ANGGOTA BPK RI DITANGKAP JAJARAN POLRES SOLOK KOTA


Kota Solok - (RS) Setelah berhasil menipu korbannya akhirnya Said Wahyudi (33) yang mengaku sebagai anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI digelandang ke Mapolres Solok Kota.

Said Wahyudi yang akrab disapa dengan panggilan Wahyu tersebut terdaftar sebagai salah seorang warga Jalan Melati menekroo lr. jambu Kecamatan johan pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Wahyu diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Solok Kota dihalaman Bank Nagari Syariah Kota Solok saat akan melakukan penipuan yang kedua kalinya terhadap seseorang yang sebelumnya juga telah menjadi korbannya.

Dalam Press Realease yang digelar oleh Polres Solok Kota kemaren

terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh tersangka, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan Dullisman (49)  salah seorang PNS dan beralamat di Simpang Gawan, jalan Sersan Basir, kelurahan Tanah Garam Kota Solok, dengan nomor laporan :

LP/09/B/I/2019/Pokres Solok Kota.

Dari keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan didampingi oleh Kasat Reskrimnya dan beberapa perwira serta jajarannya yang lain menyebutkan, kejadian berawal dari pertemuan tersangka dan korban dirumah sakit umum (RSU) Batu Sangkar.

Pada saat itu tersangka mengaku kepada korban sebagai anggota BPK RI yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Batu sangkar.

Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka meminjam uang kepada korban sebesar 800.000 rupiah dengan alasan anggota timnya dari BPK RI sedang kekurangan uang dan akan diganti setelah kiriman uang dari jakarta masuk ke rekeningnya, korbanpun mengirim uang tersebut kerening yang diberikan tersangka yakni atas nama Wiwi Permata Sari.

Selanjutnya korban mengajak tersangka berangkat barengan ke kota Solok, karena sebelumnya tersangka mengatakan bahwa timnya yang lain juga sedang melakukan pemeriksaan di Pemda Kabupaten Solok.

Di Kota Solok, tersangka kembali melakukan aksennya berlagak seolah olah sedang dihubungi oleh anggota BPK RI yang lain yang juga sedang kehabisan uang, dan dengan dalih yang beragam tersangkapun kembali mengajukan pinjaman sebesar 3.200.000  rupiah.

Permintaan tersangka masih dituruti oleh korban dan korban mentransfer uang tersebut kerening yang diberikan oleh tersangka, namun berselang 15 menit setelah  itu tersangkapun kembali menyerang korban dengan dalihnya yang lain.

Tersangka kembali mengajukan pinjaman sebesar 3.200.000 rupiah kepada korban dengan alasan bahwa kartu ATM milik anggota BPK RI yang menerima tranferan uang dari korban tadi, tertelan mesin ATM dan uang yang ditranfers korban itu tidak bisa untuk ditarit, dan untuk kali itu tersangka meminjam secara tunai dan nanti akan diganti sekaligus.

Setelah kejadian itu, korbanpun mulai menaruh curiga kepada tersangka karena dari perhatian korban. tersangka tidak memiliki KTP ataupun tanda pengenal lainya, dan korbanpun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Solok Kota.

Setelah dilakukan penangkapan, dan saat dimintai keterangan oleh pihak Polres Solok Kota, tersangka mengakui bahwa  tersangka bukanlah anggota BPK RI dan uang yang ditranfers oleh korban tersebut telah digunakan untuk main judi online.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Solok Kota masih mendalami kasus tersebut, dan tersangka beserta barang bukti berupa dua lembar bukti transfre, uang sejumlah 1.300.000 rupiah (sisa uang korban), dan 1 unit HP milik tersangka masih diamankan di Polres Solok Kota. 


#Ryan #(Gia)


Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.