Kota Solok - (RS) Terkait rencana Pemerintah daerah kota Solok akan melakukan perubahan terhadap rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang telah tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) kota Solok , Fraksi PAN DPRD setempat mengingatkan agar Pemko Solok memiliki data yang cermat dan teliti untuk dibahas nantinya.
Hal itu dipaparkan oleh Angry Nursya, SH saat menyampaikan pandangan fraksi tersebut dalam rapat paripurna DPRD kota Solok, Senin 28 Januari 2019 di ruang sidang paripurna DPRD setempat.
Menurut Fraksi PAN, sesuai dengan yang disampaikan oleh Walikota Solok Zul Elfian, SH.Msi sebelumnya, bahwa secara sistematika dan subtansi RPJPD kota Solok belum mengacu pada peraturan mendagri nomor 86 tahun 2017, berdasarkan dari pada itu akan dilakukan perubahan.
Dan dalam menyikapi hal diatas, politisi PAN tersebut mengatakan Pemko Solok perlu memiliki data yang cermat dan teliti yang akan disampaikan dalam pembahasan nantinya, serta untuk mengukur keberhasilan, perlu adanya perbandingan data sebelum dan sesudah perubahan untuk dijadikan kajian Komprehensif terhadap subtansi atas perubahan Ranperda tersebut.
Seperti yang tertuang dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tersebut yakni tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD serta tata cara perubahannya, terlihat jelas RPJPD kota Solok belum memuat sasaran pokok dan indikator kinerja yang akan menjadi benang merah pembangunan hingga tahun 2025 nanti.
Selain belum mempedomani Permendagri tersebut adapun alasan lain dilakukannya perubahan terhadap Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2010 tentang RPJPD kota Solok tahun 2005 - 2025 adalah karena harusnya dilakukan penyesuaian dengan kondisi kekinian daerah dan desain penataan daerah, serta karena RPJPD lama belum diselaraskan dengan perubahan RTRW yang harus diintegrasikan dengan kajian lingkungan hidup strategis, ungkap Angry Nursya memaparkan apa yang telah disampaikan oleh walikota Solok sebelumnya.
Mengakhiri paparannya terkait dengan perubahan RPJPD kota Solok, politisi muda itu mengatakan untuk menuai hasil yang lebih terarah, perlu dilakukan penyusunan RPJPD tersebut dengan mengacu dan merujuk kepada RPJP nasional, Provinsi, rencana tata ruang nasional, Provinsi, dan rencana tata ruang kota Solok sendiri.
Hal itu dipaparkan oleh Angry Nursya, SH saat menyampaikan pandangan fraksi tersebut dalam rapat paripurna DPRD kota Solok, Senin 28 Januari 2019 di ruang sidang paripurna DPRD setempat.
Menurut Fraksi PAN, sesuai dengan yang disampaikan oleh Walikota Solok Zul Elfian, SH.Msi sebelumnya, bahwa secara sistematika dan subtansi RPJPD kota Solok belum mengacu pada peraturan mendagri nomor 86 tahun 2017, berdasarkan dari pada itu akan dilakukan perubahan.
Dan dalam menyikapi hal diatas, politisi PAN tersebut mengatakan Pemko Solok perlu memiliki data yang cermat dan teliti yang akan disampaikan dalam pembahasan nantinya, serta untuk mengukur keberhasilan, perlu adanya perbandingan data sebelum dan sesudah perubahan untuk dijadikan kajian Komprehensif terhadap subtansi atas perubahan Ranperda tersebut.
Seperti yang tertuang dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tersebut yakni tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD serta tata cara perubahannya, terlihat jelas RPJPD kota Solok belum memuat sasaran pokok dan indikator kinerja yang akan menjadi benang merah pembangunan hingga tahun 2025 nanti.
Selain belum mempedomani Permendagri tersebut adapun alasan lain dilakukannya perubahan terhadap Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2010 tentang RPJPD kota Solok tahun 2005 - 2025 adalah karena harusnya dilakukan penyesuaian dengan kondisi kekinian daerah dan desain penataan daerah, serta karena RPJPD lama belum diselaraskan dengan perubahan RTRW yang harus diintegrasikan dengan kajian lingkungan hidup strategis, ungkap Angry Nursya memaparkan apa yang telah disampaikan oleh walikota Solok sebelumnya.
Mengakhiri paparannya terkait dengan perubahan RPJPD kota Solok, politisi muda itu mengatakan untuk menuai hasil yang lebih terarah, perlu dilakukan penyusunan RPJPD tersebut dengan mengacu dan merujuk kepada RPJP nasional, Provinsi, rencana tata ruang nasional, Provinsi, dan rencana tata ruang kota Solok sendiri.
#Ryan #(Gia)