Kota Solok - (RS) Visi misi walikota Solok Zul Elfian, SH. Msi dan wakil walikota Solok Reinier, ST. MM, akan menjadikan daerah yang dipimpinnya itu sebagai kota Beras Serambi Madinah sepertinya semakin mendekati gerbang keberhasilan.
Selain telah melahirkan beberapa program yang sesuai dengan syariah Islam, pemerintah juga akan mencabut izin serta menutup seluruh tempat hiburan malam yang ada.
Hal tersebut diatas terungkap setelah dilakukannya rapat teknis penertiban tempat hiburan malam Senin 28 Januari 2019, diruang rapat Walikota Solok.
Rapat dipimpin lansung oleh Plt. Kasat Pol PP kota Solok Drs. Ori Affilo dan melibatkan beberapa unsur yang ada diantaranya, dinas pelayanan dan perizinan (Yanzin) kota Solok, dinas Koperindag, dan instansi terkait lainnya.
Ori Affilo mengatakan, hasil rapat berkesimpulan semua tempat hiburan malam akan dicabut izinnya, dan teknis pencabutan izin tersebut diserahkan kepada instansi yang memberikan izin sebelumnya.
Setelah pencabutan izin dilakukan, dikatakannya ia dan jajarannya akan lansung bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku bagi siapa saja yang berani melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tersebut.
Lebih jauh mantan kepala kantor BPBD itu mengatakan, dilakukannya pencabutan izin serta penutupan tempat tempat hiburan malam tersebut bukannya tidak beralasan, karena mereka telah melanggar ketentuan yang telah ada.
Dikatakannya, pihak pengelola atau pemilik tempat (kafe) telah melanggar peraturan yang ada salah satunya masih memperjual belikan minuman yang mengandung alkohol, sementara itu semuanya telah diatur dan dilarang oleh Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Penyakit masyarakat dan Perda tentang Miras.
" Kami memiliki bukti yang konkrit maka usaha tempat hiburan malam itu harus dicabut izinnya dan segera ditutup " ungkap Ori Affilo mengakhiri.
Dari hasil investigasi yang dilakukan media ini, rencana penutupan tempat hiburan malam dikota Solok mendapat dukungan penuh dari banyak masyarakat yang ada, hal tersebut terbukti dari banyaknya suara mengatas namakan masyarakat yang meneriakan bahwa tempat tersebut tidak layak ada dikota Solok.
Seperti yang disampaikan oleh ketua LKAAM kota Solok H. Rusli Khatib Sulaiman dan ketua MUI daerah setempat, jauh sebelumnya para tokoh masyarakat itu tidak bosan bosannya bermohon kepada pemerintah daerah agar menutup dan mencabut izin tempat hiburan malam yang ada.
Selain telah melahirkan beberapa program yang sesuai dengan syariah Islam, pemerintah juga akan mencabut izin serta menutup seluruh tempat hiburan malam yang ada.
Hal tersebut diatas terungkap setelah dilakukannya rapat teknis penertiban tempat hiburan malam Senin 28 Januari 2019, diruang rapat Walikota Solok.
Rapat dipimpin lansung oleh Plt. Kasat Pol PP kota Solok Drs. Ori Affilo dan melibatkan beberapa unsur yang ada diantaranya, dinas pelayanan dan perizinan (Yanzin) kota Solok, dinas Koperindag, dan instansi terkait lainnya.
Ori Affilo mengatakan, hasil rapat berkesimpulan semua tempat hiburan malam akan dicabut izinnya, dan teknis pencabutan izin tersebut diserahkan kepada instansi yang memberikan izin sebelumnya.
Setelah pencabutan izin dilakukan, dikatakannya ia dan jajarannya akan lansung bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku bagi siapa saja yang berani melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tersebut.
Lebih jauh mantan kepala kantor BPBD itu mengatakan, dilakukannya pencabutan izin serta penutupan tempat tempat hiburan malam tersebut bukannya tidak beralasan, karena mereka telah melanggar ketentuan yang telah ada.
Dikatakannya, pihak pengelola atau pemilik tempat (kafe) telah melanggar peraturan yang ada salah satunya masih memperjual belikan minuman yang mengandung alkohol, sementara itu semuanya telah diatur dan dilarang oleh Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Penyakit masyarakat dan Perda tentang Miras.
" Kami memiliki bukti yang konkrit maka usaha tempat hiburan malam itu harus dicabut izinnya dan segera ditutup " ungkap Ori Affilo mengakhiri.
Dari hasil investigasi yang dilakukan media ini, rencana penutupan tempat hiburan malam dikota Solok mendapat dukungan penuh dari banyak masyarakat yang ada, hal tersebut terbukti dari banyaknya suara mengatas namakan masyarakat yang meneriakan bahwa tempat tersebut tidak layak ada dikota Solok.
Seperti yang disampaikan oleh ketua LKAAM kota Solok H. Rusli Khatib Sulaiman dan ketua MUI daerah setempat, jauh sebelumnya para tokoh masyarakat itu tidak bosan bosannya bermohon kepada pemerintah daerah agar menutup dan mencabut izin tempat hiburan malam yang ada.
#Ryan #(Gia)