Eksaminasi Putusan Irman Gusman Dinilai Hal yang Wajar

JAKARTA(RS) – Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengadakan diskusi interaktif sekaligus membedah buku berjudul ‘Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’ di Gedung Graha Wiliam Soeryadjadja, UKI, Cawang, Jakarta Timur.

Sejumlah pakar hukum hadir pada diskusi, Kamis (31/1) tersebut. Salah satunya guru besar hukum tata negara UKI, Prof. Jhon Pieris yang sekaligus jadi narasumber. Pieris mengatakan eksaminasi atau penilaian terhadap suatu putusan hakim wajar dilakukan untuk melihat apakah putusan tersebut sudah benar atau tidak. Tak terkecuali kasus mantan ketua DPD Irman Gusman.

“(Karena) putusan itu belum tentu benar, jadi eksaminasi terhadap kasus Irman Gusman itu wajar-wajar saja dalam dunia kampus untuk melihat di mana kelemahan-kelemahan putusan itu baik dari jaksa, hakim, maupun saksi-saksi,” kata Pieris.

Menurutnya eksaminasi merupakan suatu kaidah yang mendasar untuk mencari kebenaran atas semua keputusan hakim pengadilan. Terlebih kebenaran tertinggi bukan pada putusan tersebut melainkan ada pada kebenaran yang sifatnya transendental.

“Bisa saja putusan itu salah, dalam ilmu hukum biasa saja eksaminasi itu. Misal KY (Komisi Yudisial) mengeksaminasi putusan pengadilan. Karena dia (KY) dibentuk untuk itu, bisa saja hakim khilaf menerapkan hukum juga secara keliru, jadi kita harus luruskan itu mana yang tidak benar kembali ke jalan yang benar,” ujarnya dikutip dari okezone.

Berdasarkan buku tersebut, seluruh pakar hukum yang memberikan eksaminasi menilai bahwa hakim keliru dalam memutuskan perkara Irman Gusman. “Kalau anda membaca buku tebal itu semua yang memberikan eksaminasi itu mengatakan hakim keliru dalam menerapkan keputusan itu. Bagi saya itu relevan,” kata Pieris.

Sementara editor buku ‘Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’ sekaligus pemerhati dinamika hukum, Pitan Daslani mengatakan, ada 15 profesor dan doktor ahli hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil yang memberikan eksaminasi terhadap putusan Irman Gusman.

“Disamping 15 orang itu juga, pendapat hukum diberikan oleh lima guru besar di Universitas Islam di Yogyakarta, Universitas Andalas Padang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pajajaran, UNDIP dan UGM,” ujarnya.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.