Kunjungi Redaksi Singgalang, KPK Ungkap Upaya Dorong Revisi UU Tipiko

PADANG (RangkiangNagari) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Tindak Pidana Korupsi. Ini dilakukan untuk enyempurnakan UU lama agar lebih efektif menjerat semua pelaku tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Untuk mencari masukan guna penyempurnaan revisi UU tersebut, KPK mendatangi sejumlah kota di Indonesia. Salah satunya Padang. Di Kota Bingkuang ini tim KPK yang terdiri dari Deputi Bidang Informasi dan Data, Hary Budiarto, penasehat KPK Budi Santoso, PJKAKI KPK M. K. Gumilang. Freddy Reynaldo, Biro Hukum KPK Tung Asido dan Hasna Wahida, berdiskusi dengan sejumlah perguruan tinggi, LSM dan media, termasuk awak Redaksi Harian Singgalang.

Di Singgalang, tim KPK tersebut diterima Wakil Pemimpin Redaksi, Sawir Pribadi dan jajaran redaksi lainnya.

Dalam diskusi Deputi Bidang Informasi dan Data, Hary Budiarto mengatakan maraknya tidak pidana korupsi terutama di sektor politik memperlihatkan UU Tipikor yang ada saat ini belum efektif, untuk menjerat semua pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang berhubungan dengan pengaruh
(tranding of influence).

“Karena itu diperlukan reformulasi dan ditambahkannya delik-delik United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Salah satunya adalah delik perdagangan pengaruh,” terangnya.

Disebutkannya, dengan diadopsinya delik-delik tersebut, penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor politik akan lebih optimal, karena dapat menjerat pelaku baik penyelenggara negara maupun bukan yang selama ini memperdagangkan pengaruh, untuk kepentingan pribadinya.

Tekait reformulasi pemidanaan, rencana merevisi UU pemberantasan tindak pidana korupsi telah dilaksanakan sejak 2011, dengan berbagai versi. RUU Tipikor versi tim KPK tahun 2011 dan 2018, RUU Tipikor versi Kemenhum HAM RI tahun 2012 dan RUU Tipikor versi masyarakat sipil tahun 2015.

“Rencana perubahan UU Tipikor tersebut harus sejalan dengan komitmen dari calon Presiden dan wakilnya. Serta calon legislatif, karena agenda pemberantasan korupsi Indonesia tergantung pada political will dan eksekutif dan legislatif terpilih,” terangnya.

Penasehat KPK, Budi Santoso, mengatakan ada beberapa konsep perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah dirancang. Di antaranya soal kensep pejabat publik. Di UU lama hal itu tidak diatur, namun dalam RUU istilah “pejabat publik didefenisikan sebagai setiap orang yang melaksanakan fungski publik atau yang menyelenggarakan pelayanan publik serta mencakup istilah
pegawai negeri.

“Bisa juga penyelenggara negara dan profesi-profesi pelayanan publik lainnya. Seperti akuntan publik dan auditor,” ujar Budi.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.