PADANG (RangkiangNagari) – Wanhar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap polisi dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (28/2).
Mendengar tuntutan hukuman penjara dari JPU, terdakwa terdiam. Dalam sidang tersebut, JPU Dwi Indah menyebutkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hidung korban, Hendra patah.
“Hal-hal yang memberatkan, korban menjadi terganggu aktivitasnya dalam menjalankan pekerjaan sebagai polisi. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah berdamai dengan korban. Terdakwa merupakan mahasiswa,” kata JPU.
JPU juga menambahkan, terdakwa telah melanggar pasal 351 KUHP. Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang mengenakan rompi merah bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang pun menyesali perbutannya.
Sidang yang diketuai Agnes Sinaga beranggotakan Djonlar Purba dan Inna Herlina kemudian ditunnda pada 6 Maret mendatang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian ini berawal pada Desember 2018 lalu, di kawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat itu korban sedang menggunakan sepeda motor dari arah Pasar Baru menuju Pasar Raya Padang. Tiba-tiba terdakwa menyerempet kendaraan korban sebanyak dua kali.
Korban kemudian memberhentikan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya korban bertanya kepada terdakwa. Terdakwa yang tak terima memukul korban, dengan menggenggam batu dan diarahkan ke wajah korban sehingga mengenai wajahnya.
Tak hanya itu korban mengalami retak di pipi dan tulang hidung patah sehingga harus dioperasi.
Mendengar tuntutan hukuman penjara dari JPU, terdakwa terdiam. Dalam sidang tersebut, JPU Dwi Indah menyebutkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hidung korban, Hendra patah.
“Hal-hal yang memberatkan, korban menjadi terganggu aktivitasnya dalam menjalankan pekerjaan sebagai polisi. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah berdamai dengan korban. Terdakwa merupakan mahasiswa,” kata JPU.
JPU juga menambahkan, terdakwa telah melanggar pasal 351 KUHP. Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang mengenakan rompi merah bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang pun menyesali perbutannya.
Sidang yang diketuai Agnes Sinaga beranggotakan Djonlar Purba dan Inna Herlina kemudian ditunnda pada 6 Maret mendatang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian ini berawal pada Desember 2018 lalu, di kawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat itu korban sedang menggunakan sepeda motor dari arah Pasar Baru menuju Pasar Raya Padang. Tiba-tiba terdakwa menyerempet kendaraan korban sebanyak dua kali.
Korban kemudian memberhentikan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya korban bertanya kepada terdakwa. Terdakwa yang tak terima memukul korban, dengan menggenggam batu dan diarahkan ke wajah korban sehingga mengenai wajahnya.
Tak hanya itu korban mengalami retak di pipi dan tulang hidung patah sehingga harus dioperasi.
#Ryan