Dewan Kehormatan PWI Nilai Tak Ada Pelanggaran dalam ILC Kasus Andi Arief

JAKARTA (RangkiangNagari) – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai, tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sepanjang penyiaran Program ILC, Selasa (5/3) malam dengan topik “Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?”.

“Setelah mencermati rekaman program ILC itu, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sepanjang penyiaran program tersebut dan semua pihak terkait diberi kesempatan bicara secara proporsional,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).

Dijelaskan, foto-foto yang disiarkan sebagai ilustrasi dalam acara itu adalah foto-foto yang sama dimuat di berbagai media sejak Senin (4/3) pagi dan tidak terlihat ada itikad buruk dalam penyiaran foto-foto tersebut.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh penayangan foto-foto dalam program ILC malam itu, yang bersangkutan bisa mengadukan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat atau Dewan Pers. Begitulah mekanisme yang ditempuh bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan media sebagaimana diatur dalam UU No 40/ Tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.

Untuk itu pihaknya mengingatkan kepada seluruh wartawan untuk selalu menaati peraturan perundang- undangan dan kode etik jurnalistik, serta mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti prosedur pengaduan jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.