Menhub: Boeing 737 MAX di Indonesia Dilarang Terbang Selama Sepekan

Semarang (RangkiangNagari) - Larangan terbang sementara (temporary grounded) untuk pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 di Indonesia akan berjalan selama sepekan. Hasil inspeksi selama grounded itu juga akan diinformasikan ke pihak Boeing.

Hal itu diungkapkan Menteri Pehubungan, Budi Karya Sumadi, usai menghadiri acara Seminar dan Dialog Nasional Kesiapa UMKM dan Ekonomi Kerakyatan di Era Revolusi Industri 4.0 di PO Hotel Semarang.

"Kita prihatin telah terjadi kecelakaan di Ethiopia dan juga berduka cita karena ada 1 warga negara Indonesia di situ," Selasa (12/3/2019).

Keputusan larangan terbang sementara diambil karena terjadi 2 peristiwa kecelakaan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 dalam 5 bulan dan salah satunya di Indonesia menimpa Lion Air JT 610.

"Setelah kita teliti bersama, antisipasi bahwa adanya kemungkinan terjadi maka Kemenhub melalui Dirjen Udara melakukan grounded sementara terhadap pesawat Boeing 737 Max di Indonesia," tegasnya.

Selama grounded sementara, diturunkan tim inspeksi selama sepekan. Budi menjelaskan kali ini tidak mendatangkan pihak Boeing namun hasilnya tetap akan diinformasikan ke sana.

"Jika tim tidak temukan sesuatu maka bisa terbang kembali, apabila temukan hal yang tidak sesuai yang diharapkan maka ada suatu keputusan yang harus dilakukan. Kita akan lakukan dalam seminggu," jelas Budi.

"Kita langsung terhadap pesawatnya, tapi Boeing akan kita informasikan," imbuhnya.

Di Indonesia, maskapai yang mengoperasikan pesawat tipe Boeing 737 MAX 8 adalah Garuda Indonesia dan Lion Air. Diketahui Garuda Indonesia mengoperasikan pesawat sebanyak satu unit, sedangkan Lion Air sebanyak 10 unit Boeing 737 MAX 8.

"Maskapai Lion dan Garuda sudah setuju," pungkas Budi.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.