Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Usai Antar Pesanan

AROSUKA (RangkiangNagari) – Seorang warga Jorong Suliti, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok berinisial SZ (34) diciduk polisi, Sabtu (9/3), karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Pantai Cermin Iptu Evi Wansri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di daerah itu.

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mencegat tersangka saat mengendarai sepeda motor Scoopy BA 5378 BA. Begitu diinterogasi, tersangka mengaku baru saja mengantarkan narkoba kepada dua pelanggannya berinisial N di Jorong Belakang Pasar, Nagari Surian dan Nyono di Jorong Ladang Padi Surian.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap N di rumahnya. Ketika itu ditemukan satu paket kecil sabu di dalam kamarnya yang diduga dibeli dari tersangka SZ seharga Rp550.000. “Pelaku mengaku sabu dan uang Rp550 ribu itu adalah hasil transaksi narkoba,” ujar Iptu Evi Wansri.

Terkait asal muasal barang haram itu, kepada petugas, tersangka mengaku diperoleh dari H alias I, warga Jorong Suliti Nagari Surian. Sekira pukul 00.10 WIB dinihari, petugas langsung melakukan penggeledahan ke
rumah I.

Namun petugas hanya dapat mengamankan CCTV. Sedangkan barang bukti narkoba tidak ditemukan. “Saat ini tersangka SZ dan barang bukti narkoba kita amankan di Mapolsek Pantai Cermin untuk pengembangan kasus ini,” tutup Evi Wansri.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.