Caleg PKS di Pasaman Barat Divonis Percobaan

PADANG (RangkiangNagari) – AH, Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan III DPRD Pasaman Barat divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan atas kasus money politik.

Ketua Majelis Hakim, Aries Sholeh Efendi didampingi anggota, Zulfikar Berlian dan Ramlah Mutiah saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Empat, Jumat (29/3) mengatakan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menjanjikan uang bila terpilih menjadi anggota DPRD Pasaman Barat,” kata hakim.

Dalam amar putusan dinyatakan terdakwa menjanjikan uang atau gajinya kepada masyarakat untuk digunakan kegiatan sosial kemasyarakatan jika terpilih menjadi anggota DPRD Pasaman Barat.

Janji yang dibuat dengan dibuktikan dengan surat dan diakta notariskan serta ditempel di warung-warung atau rumah masyarakat di Dapilnya.

Terdakwa tidak ditahan. Pidana tersebut tidak usah dijalanikecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.