Hemly Panuh: Hak Penyandang Disabilitas Mesti Dipenuhi

PADANG (RangkiangNagari) – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Helmy Panuah Dt. Ponomarajo bersilaturahim dengan sejumlah penyandang disabilitas di Padang, Sabtu (6/4)

Dalam kesempatan itu calon Anggota DPD RI dengan nomor urut 29 itu menerima keluhan, masukan dan saran dari puluhan penyandang disabilitas dari Komunitas Panti Sosial Bina Netra (PSBN) dengan anggota sekitar 400 orang di seluruh Sumbar.

Helmy mengakui pemerintah sudah mulai berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, tetapi itu belum sepenuhnya dilakukan. “Memang sudah ada diantaranya seperti fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas, penerimaan ASN, dan hak-hak lainnya, tetapi belum maksimal,” katanya.

Menurutnya, ke depan diperlukan kebijakan yang memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat. Apalagi Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD) pada tahun 2011 melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Perjanjian ini telah membantu menyebarkan pandangan bahwa penyandang disabilitas adalah anggota masyarakat yang setara dengan anggota lainnya.

Ia mengingatkan, setiap penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama atau kesetaraan dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum. “Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara,” ujar alumni Universitas Gajah Mada (UGM) yang juga pendiri dan Ketua Yayasan Universitas Dharma Andalas (Unidha) Padang, dan pendiri Yayasan Pesantren Hamka Padang tersebut.

Untuk itu negara perlu menjamin aksesibilitas atau kemudahan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan yang setara terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik.

“Setiap penyandang disabilitas berhak untuk memiliki hak aksesibilitas agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan,” tutur Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pengurus Pusat Muhammadiyah ini.

Ia mengingatkan, tidak dipenuhinya akses ruang publik bagi penyandang disabilitas sama halnya dengan memenjarakan mereka, mengasingkan mereka, dan menutup hak-hak mereka untuk hidup sejahtera.

Untuk itu diperlukan sarana dan upaya yang memadai, terpadu atau inklusif dan berkesinambungan yang pada akhirnya dapat mencapai kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, dengan mengembangkan, menyebarluaskan, dan memantau pelaksanaan, minimum adanya panduan untuk aksesibilitas terhadap fasilitas dan layanan publik.

Seperti menyediakan bentuk-bentuk bantuan langsung ataupun perantara misalnya, negara memberikan fasilitas pemandu, pembaca, penerjemah bahasa isyarat profesional, tempat duduk prioritas, dan lainnya untuk memfasilitasi aksesibilitas terhadap gedung, jalan, sarana transportasi, informasi, komunikasi, sekolah, tempat kerja, fasilitas medis dan layanan lainnya.

Doktor dari Fakultas Hukum UGM itu menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki enam hak hidup yang harus dipenuhi oleh negara meliputi, atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi, dan bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. “Ini yang ke depan kita dorong pemerintah menjaminnya,” lanjutnya.

Masalah yang dijumpai sekarang katanya, masih sulitnya disabilitas dalam aksesbilitas penerimaan pekerjaan, pendidikan, bahkan fasilitas umum di masyarakat. Padahal negara harus memberikan hak peningkatan kesadaran kepada masyarakat untuk penyandang disabilitas, seperti menerapkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan sesuai dimasyarakat. Misalnya memajukan program pelatihan peningkatan kesadaran mengenai penyandang disabilitas dan hak-hak penyandang disabilitas. 

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.