AKHIRNYA KETUA GENK MOTOR CPK DIRINGKUS PAKSA SATRESRIM POLRES SOLOK KOTA

KOTA SOLOK (RangkiangNagari) - Setelah berhasil melarikan diri pasca melakukan penganiayaan secara bersama, akhirnya NI (20) ketua Genk motor Comunitas Pasukan Komando (CPK) diringkus paksa jajaran Satreskrim Polres Solok Kota, Jumat 28 Juni 2019 di Jorong Marga Makmur 2 Nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

NI yang akrab disapa dengan panggilan Bujang Balok tersebut adalah warga Bukik Kili Nagari Koto Baru Kabupaten Solok, dan setelah melakukan penganiayaan itu, NI melarikan diri dan telah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Solok Kota.

Peristiwa yang melibatkan NI dan anggotanya itu, terjadi sekitar beberapa hari yang lalu dikabupaten Solok, dari kejadian itu korban  mengalami luka pada bagian wajah, punggung dan luka tusuk pada perut sebelah kiri.

Peristiwa penganiayaan itu berawal setelah Genk motor tersebut berkumpul di Gor Batu Batupang Kabupaten Solok dan akan menuju Jorong Balai Pinang Kecamatan Bukit Sundi untuk membalas perbuatan salah seorang pemuda Jorong Galagah yang katanya telah memukul rekannya di wilayah kecamatan Kubung.

Sesampainya di tempat kejadian peristiwa yakni disekitar lokasi rumah korban sekira pukul 23.00 Wib para tersangka berteriak-teriak seraya melontarkan kata kata kasar.

Karena teriakan Genk motor CPK itu, korban menghampiri tersangka dan menanyakan hal tersebut, dan akhirnya pertanyaan korban itu berbutut kepada penganiayaan secara bersama dengan peralatan pipa besi dan senjata tajam (Sajam).

Setelah kejadian Naas itu, pihak korban bersama beberapa warga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Sundi dengan Laporan Polisi Nomor /09/ B / VI / 2019/ Polsek Bukit Sundi tanggal 17 Juni 2019 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Setelah menerima laporan tersebut pihak Polsek Bukit Sundi lansung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku laiinya, diantaranya adalah berinisial OC (17)  warga jorong Kajai Nagari Koto Baru Kabupaten Solok, dan berstatus sebagai pelajar disalah satu SMKN dikota Solok.

OA ( 16)  warga Guak Duo Jorong Bawah Duku nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, dan masih tercatat sebagai pelajar disalah satu SMPN di daerah setempat.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrimnya menyampaikan, terkait penangkapan ketua Genk Motor CPK adalah

berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya keberadaan DPO Polres Solok Kota di wilayah Kabupaten Dharmasraya, dari informasi yang didapatkan itu jajaran Polres Solok Kota langsung melakukan pengejaran.

Disaat melakukan penangkapan tersangka berada disebuah dirumah  di  Jorong Marga Makmur 2 nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, kemudian pelaku diamankan dan dimintai keterangan.

Adapun Barang Bukti yang dipergunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan tersebut adalah satu batang besi Pipa, dan satu buah gear sepeda motor dengan tali warna biru. Sementara itu untuk tersangka OC dan OA berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum ( Penganiayaan secara bersama - sama mengakibatkan korban luka Berat ) dan melanggar pasal 170  KUHP

Ancaman pidana penjara maksimum 9 Tahun. Mengakhiri paparannya itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota mengatakan tersangka lain yang sedang dilakukan pengejaran dan telah tercatat dalam DPO antara lain adalah berinisial FR, FA, RM,  dan terhadap DPO  dihimbau utk segerakan Menyerahkan diri ke Polres Solok Kota. 

#Ryan #(Gia)
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.