KPK Minta Pengusaha Penyuap Jaksa Serahkan Diri

JAKARTA (RangkiangNagari) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pengusaha Sendy Perico segera menyerahkan diri. Sendy Perico adalah tersangka penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

“Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico untuk segera menyerahkan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sendy Perico adalah pengusaha yang sedang berperkara penipuan investasi sebesar Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia diduga menyuap Agus Winoto.
Suap itu diduga diberikan untuk menyogok jaksa penuntut umum (JPU) agar memperberat tuntutan kepada terdakwa yang telah menipu Sendy Perico.

Saat persidangan akan memasuki tahap penuntutan, Sendy Perico dan terdakwa penipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Menurut KPK, Sendy meminta kuasa hukumnya, Alvin Suherman untuk mendekati JPU melalui seorang perantara. Sang perantara yang tidak disebutkan identitasnya oleh KPK memberi informasi kepada Alvin kalau JPU berencana menuntut penipu Sendy selama dua tahun.

Laode mengatakan Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Setelah mengetahui informasi itu, Sendy dan Alvin berjanji menyerahkan uang panas itu pada Jumat (28/6) sebelum sidang tuntutan yang dijadwalkan Senin (1/7). Kemudian, pada Jumat pagi Sendy menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemudian Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam. Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) untuk menyerahkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

“Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.