PARIAMAN (RangkiangNagari) – Direktur Biro Perjalanan Umrah PT Safinatun Najah inisial BA, tersangka penipuan jemaah umrah sebesar Rp1,5 miliar di Kota Pariaman, membuka usaha jual beli dalam jaringan (daring) untuk menopang kehidupannya selama dalam pelarian dari pengejaran aparat kepolisian.
“Tersangka melarikan diri sudah sekitar 10 bulan dan semenjak itu ia membuka usaha jual beli daring selama pelariannya di Jakarta, Bekasi, dan Kerawang,” kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers tentang penangkapan tersangka di Pariaman, Selasa (28/9).
Ia mengatakan tersangka selalu berpindah tempat selama menjalankan usahanya tersebut sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam upaya penangkapannya.
Meskipun tersangka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya saat menumpang di rumah teman pengajiannya di Teluk Jambe, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, Selasa 20 Agustus.
Ia menyampaikan berkas kasus penipuan tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pariaman semenjak Oktober 2018, namun saat itu tersangka telah melarikan dari ke Pulau Jawa sehingga BA masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meski pada Desember 2018 pihak kepolisian sempat mengetahui keberadaan BA, namun gagal karena tersangka berpindah-pindah tempat.
“Jumlah korban penipuan perjalanan umrah yang tercatat oleh pihak kepolisian mencapai 120 orang,” ujarnya.
Untuk kasus tersebut kepolisian setempat menggunakan pasal 63 ayat 2 dan 64 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara jo pasal penipuan penggelapan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum para korban penipuan perjalanan umrah Alwis Ilyas mengharapkan tersangka mendapatkan hukuman berat agar tidak lagi mengulang perbuatannya
“Saat ini kami juga sedang mendata aset yang dimiliki oleh tersangka guna mengambil langkah perdata,” ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan melakukan hal tersebut sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka melarikan diri sudah sekitar 10 bulan dan semenjak itu ia membuka usaha jual beli daring selama pelariannya di Jakarta, Bekasi, dan Kerawang,” kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers tentang penangkapan tersangka di Pariaman, Selasa (28/9).
Ia mengatakan tersangka selalu berpindah tempat selama menjalankan usahanya tersebut sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam upaya penangkapannya.
Meskipun tersangka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya saat menumpang di rumah teman pengajiannya di Teluk Jambe, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, Selasa 20 Agustus.
Ia menyampaikan berkas kasus penipuan tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pariaman semenjak Oktober 2018, namun saat itu tersangka telah melarikan dari ke Pulau Jawa sehingga BA masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meski pada Desember 2018 pihak kepolisian sempat mengetahui keberadaan BA, namun gagal karena tersangka berpindah-pindah tempat.
“Jumlah korban penipuan perjalanan umrah yang tercatat oleh pihak kepolisian mencapai 120 orang,” ujarnya.
Untuk kasus tersebut kepolisian setempat menggunakan pasal 63 ayat 2 dan 64 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara jo pasal penipuan penggelapan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum para korban penipuan perjalanan umrah Alwis Ilyas mengharapkan tersangka mendapatkan hukuman berat agar tidak lagi mengulang perbuatannya
“Saat ini kami juga sedang mendata aset yang dimiliki oleh tersangka guna mengambil langkah perdata,” ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan melakukan hal tersebut sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.
#Ryan