Pangkalan KotoBaru (RangkiangNagari) - Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat berlagak layaknya seorang penyidik di Kepolisian. Inspektorat Kabupaten 50 Kota panggil masyarakat Senen (14/10), dengan nomor panggilan 700/099/Insp-LK/X/2019, untuk menghadap kepada ketua tim Pemeriksa Yusrizal, SE, Ak, Ca, terkait adanya pengaduan masyarakat ke kejaksaan, dugaan korupsi Dana Desa pembangunan Rabat Beton Nagari Pangkalan.
Tampaknya masyarakat tidak ada lagi tempat untuk memberikan laporan, yang pelapornya atau saksi pelapornya dilindungi oleh undang-undang.
Aneh kepala Inspektorat seakan menjadi Benteng bagi pelaku dugaan korupsi Dana Desa pembangunan Rabat Beton Jorong Pasar Baru, Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota.
Masyarakat mengigil saat diperiksa di diruang tertutup oleh empat orang pemeriksa, cecar pertanyaan oleh tim Inspektorat terkait laporan masyarakat ke kejaksaan dugaan korupsi dana desa tersebut.
Terpisa, kepala Inspektorat Kabupaten 50 Kota Azwardi ketika di hubungi lewat henfonnya, menjelaskan kepada media ini, terkait laporan masyarakat kepada kejaksaan adanya dugaan korupsi dana desa. Pihak Inspektorat tidak punya kewenangannya untuk memeriksa masyarakat tersebut, kata Azwardi.
"Kewenangan Inspektorat untuk memeriksa sifatnya kedalam, seperti pegawai negeri, aparatur sipil negar, BUMD dan Wali Nagari, sementara masyarakat umum kita tidak punya kewenangan untuk memanggil dan memeriksanya" jelas Azwardi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten 50 Kota dari Partai PAN, Marsanova Andesra, mengatakan tindakan yang dilakukan Inspektorat sangat disesalkan sekali, terhadap pemanggilan serta pemeriksaan masyarakat, terkait pengaduannya ke kejaksaan adanya dugaan KKN penggunaan dana desa.
Tampaknya, kepala inspektorat tidak ada berkoordinasi dengan anggota yang ada dilingkungannya, ini harus duduk bersama karena inspektorat telah melampaui kewenangan yang telah di amantkan undang-undang, ada apa sebenarnya di Inspektorat ini tegas Andesra.
Kami mengimbau, kepada kepala Inspektorat bekerjala secara profesional, belajarlah kembali apa yang menjadi kewenangan serta tupoksi dari inspektorat daerah. Dan kepada kejaksaan kami menghimbau kalau ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak korupsi, tolong ditindaklanjuti segera jangan didiamkan dan para saksi pelapor harus dilindungi jangan disebarkan kemana-mana, tegas politisi Partai PAN itu.
Tampaknya masyarakat tidak ada lagi tempat untuk memberikan laporan, yang pelapornya atau saksi pelapornya dilindungi oleh undang-undang.
Aneh kepala Inspektorat seakan menjadi Benteng bagi pelaku dugaan korupsi Dana Desa pembangunan Rabat Beton Jorong Pasar Baru, Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota.
Masyarakat mengigil saat diperiksa di diruang tertutup oleh empat orang pemeriksa, cecar pertanyaan oleh tim Inspektorat terkait laporan masyarakat ke kejaksaan dugaan korupsi dana desa tersebut.
Terpisa, kepala Inspektorat Kabupaten 50 Kota Azwardi ketika di hubungi lewat henfonnya, menjelaskan kepada media ini, terkait laporan masyarakat kepada kejaksaan adanya dugaan korupsi dana desa. Pihak Inspektorat tidak punya kewenangannya untuk memeriksa masyarakat tersebut, kata Azwardi.
"Kewenangan Inspektorat untuk memeriksa sifatnya kedalam, seperti pegawai negeri, aparatur sipil negar, BUMD dan Wali Nagari, sementara masyarakat umum kita tidak punya kewenangan untuk memanggil dan memeriksanya" jelas Azwardi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten 50 Kota dari Partai PAN, Marsanova Andesra, mengatakan tindakan yang dilakukan Inspektorat sangat disesalkan sekali, terhadap pemanggilan serta pemeriksaan masyarakat, terkait pengaduannya ke kejaksaan adanya dugaan KKN penggunaan dana desa.
Tampaknya, kepala inspektorat tidak ada berkoordinasi dengan anggota yang ada dilingkungannya, ini harus duduk bersama karena inspektorat telah melampaui kewenangan yang telah di amantkan undang-undang, ada apa sebenarnya di Inspektorat ini tegas Andesra.
Kami mengimbau, kepada kepala Inspektorat bekerjala secara profesional, belajarlah kembali apa yang menjadi kewenangan serta tupoksi dari inspektorat daerah. Dan kepada kejaksaan kami menghimbau kalau ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak korupsi, tolong ditindaklanjuti segera jangan didiamkan dan para saksi pelapor harus dilindungi jangan disebarkan kemana-mana, tegas politisi Partai PAN itu.
#Ryan #(SSA)