Padang (RangkiangNagari) - Dalam waktu dekat ini, sebanyak 23 tempat hiburan malam akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Padang Al Amin kepada Wartawan di Padang baru – baru ini.
Rencana tersebut, sedang dalam proses persiapan yang berkoordinas dengan terkait seperti, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sebanyak 23 tempat hiburan tersebut, belum ada izinnya. Jadi itu yang menjadi sasaran utama dulu, supaya mereka segera mengurus izin. Karena untuk mengurus izin, ada sederetan syarat dan ketentuan yang harus terlebih dahulu dipenuhi.
Dalam penertiban tempat hiburan malam, yang menjadi target yaitu pekerja karaoke yang berpakaian seksi. Kemudian, juga tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol.
Kami juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam tidak menyediakan pekerja karauke yang berpakaian seksi. Kemudian, tidak menyediakan beralkohol. Itu semua ada pada pengurusan izin, kata Al Amin.
Bagi beberapa tempat yang sudah memiliki izin, supaya mematuhi aturan dan tata tertibnya. Jika terjadi pelanggaran maka Satpol PP akan memcabut izinnya.
Jika masih melanggar maka kami segel dan tutup tempatnya. Jadi kami mengimbau supaya yang belum punya izin bisa mengurus izin, dan yang sudah punya izin bisa mematuhi aturannya. Karena akan ada sangsi jika dilanggar, tegas Al Amin.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal mengatakan, bahwa terkait penertiban pihaknya siap saja bergabung dan koordinasi. Sesuai tupoksinya, ia akan menertibkan tempat yang masih menyediakan minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras).
Setiap penertiban, pihak kami selalu mendapati minol yang tempatnya justru telah dilarang untuk tempat hiburan. Karena untuk syarat minol hanya diperbolehkan bagi hotel kelas bintang tiga ke atas. Selain itu berarti ilegal, jelas Endrizal.
Ia menegaskan, jika kedapatan tempat hiburan malam yang masih menyediakan minol dan miras maka barang tersebut akan menjadi barang bukti dan disita.
Rencana tersebut, sedang dalam proses persiapan yang berkoordinas dengan terkait seperti, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sebanyak 23 tempat hiburan tersebut, belum ada izinnya. Jadi itu yang menjadi sasaran utama dulu, supaya mereka segera mengurus izin. Karena untuk mengurus izin, ada sederetan syarat dan ketentuan yang harus terlebih dahulu dipenuhi.
Dalam penertiban tempat hiburan malam, yang menjadi target yaitu pekerja karaoke yang berpakaian seksi. Kemudian, juga tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol.
Kami juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam tidak menyediakan pekerja karauke yang berpakaian seksi. Kemudian, tidak menyediakan beralkohol. Itu semua ada pada pengurusan izin, kata Al Amin.
Bagi beberapa tempat yang sudah memiliki izin, supaya mematuhi aturan dan tata tertibnya. Jika terjadi pelanggaran maka Satpol PP akan memcabut izinnya.
Jika masih melanggar maka kami segel dan tutup tempatnya. Jadi kami mengimbau supaya yang belum punya izin bisa mengurus izin, dan yang sudah punya izin bisa mematuhi aturannya. Karena akan ada sangsi jika dilanggar, tegas Al Amin.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal mengatakan, bahwa terkait penertiban pihaknya siap saja bergabung dan koordinasi. Sesuai tupoksinya, ia akan menertibkan tempat yang masih menyediakan minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras).
Setiap penertiban, pihak kami selalu mendapati minol yang tempatnya justru telah dilarang untuk tempat hiburan. Karena untuk syarat minol hanya diperbolehkan bagi hotel kelas bintang tiga ke atas. Selain itu berarti ilegal, jelas Endrizal.
Ia menegaskan, jika kedapatan tempat hiburan malam yang masih menyediakan minol dan miras maka barang tersebut akan menjadi barang bukti dan disita.
#Ryan #(Jon).