PADANG (RangkiangNagari) – Pemerintah pusat sudah menetapkan angka inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Untuk pemerintah provinsi diharapkan sudah menetapkan Upah Minimal Provinsi terhitung 1 November 2019.
Merujuk pada Sumbar, UMP Sumbar diperkirakan akan berada pada angka Rp2.484.041. Jumlah itu diperoleh dari perhitungan sesuai dengan PP 78/2015.
“Sekarang dewan pengupahan kita belum bersidang. Nanti sudah bersidang akan ada rekomendasi pada Gubernur, kemudian ditetapkan dengan peraturan gubernur,”sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal Kamis, (17/10).
Dikatakannya, Dewan Pengupahan Sumbar akan bersidang pada minggu ini. Dengan itu, paling lambat sebelum tanggal 1 November rekomendasi sudah diberikan pada gubernur.
Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Jumlah itu, dengan perhitungan inflasi nasional 3,39 persen ditambah dengan PDB 5,12 persen.
Merujuk pada Sumbar, UMP Sumbar diperkirakan akan berada pada angka Rp2.484.041. Jumlah itu diperoleh dari perhitungan sesuai dengan PP 78/2015.
“Sekarang dewan pengupahan kita belum bersidang. Nanti sudah bersidang akan ada rekomendasi pada Gubernur, kemudian ditetapkan dengan peraturan gubernur,”sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal Kamis, (17/10).
Dikatakannya, Dewan Pengupahan Sumbar akan bersidang pada minggu ini. Dengan itu, paling lambat sebelum tanggal 1 November rekomendasi sudah diberikan pada gubernur.
Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Jumlah itu, dengan perhitungan inflasi nasional 3,39 persen ditambah dengan PDB 5,12 persen.
#Ryan