PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Payakumbuh dan sekitarnya yang sudah lama menantikan kehadiran pelayanan keimigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh.
Pelayanan Imigrasi di Kota Payakumbuh akan mulai beroperasi awal bulan Desember 2019 ini, dan masyarakat tidak perlu lagi mengurus ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam cukup datang ke MPP Balai Kota Payakumbuh.
"Mulai tanggal 2 Desember 2019 pengurusan Imigrasi sudah bisa di MPP Payakumbuh," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dani Cahyadi saat diwawancarai humas di MPP Balai Kota Payakumbuh, Kamis (28/11).
Dijelaskan, pengurusan dokumen keimigrasian di MPP Payakumbuh bisa pembuatan pasport baru serta perpanjangan pasport, dan pemohon tidak perlu lagi ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Baso cukup di MPP payakumbuh saja.
"Semua prosesnya bisa dilakukan disini, mulai dari foto, sidikjari, tanda tangan serta proses lainnya," jelasnya.
Ditambahkan, "Pelayanan di MPP payakumbuh hanya pada hari senin dan selasa, jadi bagi pemohon yang melakukan pengurusan, pasportnya akan selesai minggu berikutnya," tambahnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Payakumbuh yang ingin melakukan pengurusan pasport sudah bisa langsung datang ke MPP Balai Kota Payakumbuh.
"Mulai tanggal 2 Desember 2019 ini pelayan Keimigrasian di MPP kita sudah mulai beroperasi, dan kepada masyarakat kita sudah bisa melakukan pengurusan disini, dengan membawa semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi," pungkasnya.
Pelayanan Imigrasi di Kota Payakumbuh akan mulai beroperasi awal bulan Desember 2019 ini, dan masyarakat tidak perlu lagi mengurus ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam cukup datang ke MPP Balai Kota Payakumbuh.
"Mulai tanggal 2 Desember 2019 pengurusan Imigrasi sudah bisa di MPP Payakumbuh," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dani Cahyadi saat diwawancarai humas di MPP Balai Kota Payakumbuh, Kamis (28/11).
Dijelaskan, pengurusan dokumen keimigrasian di MPP Payakumbuh bisa pembuatan pasport baru serta perpanjangan pasport, dan pemohon tidak perlu lagi ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Baso cukup di MPP payakumbuh saja.
"Semua prosesnya bisa dilakukan disini, mulai dari foto, sidikjari, tanda tangan serta proses lainnya," jelasnya.
Ditambahkan, "Pelayanan di MPP payakumbuh hanya pada hari senin dan selasa, jadi bagi pemohon yang melakukan pengurusan, pasportnya akan selesai minggu berikutnya," tambahnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Payakumbuh yang ingin melakukan pengurusan pasport sudah bisa langsung datang ke MPP Balai Kota Payakumbuh.
"Mulai tanggal 2 Desember 2019 ini pelayan Keimigrasian di MPP kita sudah mulai beroperasi, dan kepada masyarakat kita sudah bisa melakukan pengurusan disini, dengan membawa semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi," pungkasnya.
#Ryan #E2