PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD kota Payakumbuh pada rapat paripurna pertama pada tahun 2020 di Aula Gedung DPRD Kota Payakumbuh, Senin (13/1).
Ketiga ranperda yang disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Erwin Yunaz itu berisi tentang Ranperda Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago Kota Payakumbuh, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago, dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam penyampaian ketiga Ranperda ini, Wawako Erwin Yunaz mengatakan bahwa Ranperda tentang PDAM Tirta Sago yang diajukan saat ini menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Payakumbuh dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Organisasi Perusahaan Air Minum Daerah.
“Hal yang paling mendasar disusunnya Ranperda PDAM Tirta Sago ini ialah bahwa kedua Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya harus disatukan. Yang mana hal ini mengacu pada Pasal 11 Ayat 1 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah”, kata Wawako.
Sementara itu, pada penyampaian Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz mengatakan jika Ranperda ini merupakan salah satu bentuk dukungan dalam menggerakkan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah berupa Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago yang dilakukan secara profesional.
“Penyertaan modal pemerintah daerah ke Perumda Air Minum dimaksudkan agar Perusahaan Daerah tersebut mampu memberikan manfaat kepada seluruh komponen pembangunan di Kota Payakumbuh”, ulas Erwin.
Kemudian, untuk Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan jika perubahan alih fungsi lahan dari pertanian menjadi lahan non pertanian saat ini semakin mengalami peningkatan yang disebabkan adanya pertumbuhan penduduk yang berimbas pada peningkatan kebutuhan tempat tinggal atau perumahan serta kebutuhan pendukung lainnya seperti perindustrian, jasa/perdagangan dan lainnya.
“Alih fungsi lahan tersebut bila tidak dikendalikan maka akan membawa dampak pada terganggunya ketahanan pangan yang ada”, ujar Erwin.
Yang menjadi alasan utama perlunya mencegah dan mengendalikan kecenderungan alih fungsi tanah sawah ke non pertanian, terbagi dalam beberapa aspek di antaranya alih fungsi lahan akan menjadi ancaman nyata bagi ketersediaan pangan (khususnya beras) yang merupakan sektor strategis yang masih mempengaruhi terhadap sosial, ekonomi Dan politik di daerah.
Kemudian biaya investasi untuk pembangunan prasarana irigasi yang selama ini sangat tinggi akan hilang begitu saja apabila konversi sawah terus berlanjut dan tidak terkendali.
Dan aspek berikutnya jika alih fungsi lahan dilakukan maka akan ada pencetakan sawah baru, Dan itu memerlukan biaya Yang sangat besar. Dan untuk itu perlu disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dialih fungsikan tersebut dengan syarat lahan pengganti tersebut paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan jika lahan beririgasi, Dan paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal Yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.
“Sehingga dengan permasalahan tersebut diatas harus diupayakan pemecahannya, karena jika tidak diselesaikan maka dapat merusak sistem perencanaan pengelolaan lahan di Kota Payakumbuh terutama dalam kaitannya dengan kedaulatan pangan Dan kesejahteraan petani”, tukuk Wawako.
Sidang paripurna pembacaaan Ranperda ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wulan Denura. Kemudian sidang dilanjutkan satu pekan ke depan untuk mendengarkan penyampaian pandangan fraksi yang diajukan Pemko Payakumbuh.
Ketiga ranperda yang disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Erwin Yunaz itu berisi tentang Ranperda Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago Kota Payakumbuh, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago, dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam penyampaian ketiga Ranperda ini, Wawako Erwin Yunaz mengatakan bahwa Ranperda tentang PDAM Tirta Sago yang diajukan saat ini menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Payakumbuh dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Organisasi Perusahaan Air Minum Daerah.
“Hal yang paling mendasar disusunnya Ranperda PDAM Tirta Sago ini ialah bahwa kedua Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya harus disatukan. Yang mana hal ini mengacu pada Pasal 11 Ayat 1 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah”, kata Wawako.
Sementara itu, pada penyampaian Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz mengatakan jika Ranperda ini merupakan salah satu bentuk dukungan dalam menggerakkan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah berupa Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago yang dilakukan secara profesional.
“Penyertaan modal pemerintah daerah ke Perumda Air Minum dimaksudkan agar Perusahaan Daerah tersebut mampu memberikan manfaat kepada seluruh komponen pembangunan di Kota Payakumbuh”, ulas Erwin.
Kemudian, untuk Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan jika perubahan alih fungsi lahan dari pertanian menjadi lahan non pertanian saat ini semakin mengalami peningkatan yang disebabkan adanya pertumbuhan penduduk yang berimbas pada peningkatan kebutuhan tempat tinggal atau perumahan serta kebutuhan pendukung lainnya seperti perindustrian, jasa/perdagangan dan lainnya.
“Alih fungsi lahan tersebut bila tidak dikendalikan maka akan membawa dampak pada terganggunya ketahanan pangan yang ada”, ujar Erwin.
Yang menjadi alasan utama perlunya mencegah dan mengendalikan kecenderungan alih fungsi tanah sawah ke non pertanian, terbagi dalam beberapa aspek di antaranya alih fungsi lahan akan menjadi ancaman nyata bagi ketersediaan pangan (khususnya beras) yang merupakan sektor strategis yang masih mempengaruhi terhadap sosial, ekonomi Dan politik di daerah.
Kemudian biaya investasi untuk pembangunan prasarana irigasi yang selama ini sangat tinggi akan hilang begitu saja apabila konversi sawah terus berlanjut dan tidak terkendali.
Dan aspek berikutnya jika alih fungsi lahan dilakukan maka akan ada pencetakan sawah baru, Dan itu memerlukan biaya Yang sangat besar. Dan untuk itu perlu disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dialih fungsikan tersebut dengan syarat lahan pengganti tersebut paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan jika lahan beririgasi, Dan paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal Yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.
“Sehingga dengan permasalahan tersebut diatas harus diupayakan pemecahannya, karena jika tidak diselesaikan maka dapat merusak sistem perencanaan pengelolaan lahan di Kota Payakumbuh terutama dalam kaitannya dengan kedaulatan pangan Dan kesejahteraan petani”, tukuk Wawako.
Sidang paripurna pembacaaan Ranperda ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wulan Denura. Kemudian sidang dilanjutkan satu pekan ke depan untuk mendengarkan penyampaian pandangan fraksi yang diajukan Pemko Payakumbuh.
#Ryan #E2