PADANG (RangkiangNagari) – Sejalan dengan berlakunya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020, Pemprov Sumbar menarik semua petugas yang ada di pintu masuk Sumbar, karena petugas yang mengisi posisi tersebut tidak lagi dari Pemerintah Daerah, namun dari Kementerian Perhubungan, TNI dan Polri.
Sedangkan petugas yang selama ini mendata kedatangan orang di pintu masuk Sumbar tersebut akan diperbantukan pada perbatasan antar kabupaten dan kota. Sehingga penerapan PSBB dapat dilakukan dengan maksimal.“Semuanya kita tarik, karena sesuai dengan Permenhub tersebut petugas itu dari Kepolisian TNI, dan Kementrian Perhubungan. Karena yang berlaku Permenhub, kalau PSBB dasarnya dari Kemenkes,” ujarnya Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Senin (27/4).Sebelumnya pada perbatasan ini, Pemprov Sumbar menempatkan masing-masing 54 petugas untuk tiga shift yang terdiri dari 18 orang/shift. Jumlah perbatasan yang dijaga ada 10 pintu masuk.
Sedangkan petugas yang selama ini mendata kedatangan orang di pintu masuk Sumbar tersebut akan diperbantukan pada perbatasan antar kabupaten dan kota. Sehingga penerapan PSBB dapat dilakukan dengan maksimal.“Semuanya kita tarik, karena sesuai dengan Permenhub tersebut petugas itu dari Kepolisian TNI, dan Kementrian Perhubungan. Karena yang berlaku Permenhub, kalau PSBB dasarnya dari Kemenkes,” ujarnya Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Senin (27/4).Sebelumnya pada perbatasan ini, Pemprov Sumbar menempatkan masing-masing 54 petugas untuk tiga shift yang terdiri dari 18 orang/shift. Jumlah perbatasan yang dijaga ada 10 pintu masuk.
#Ryan