PADANG (RangkiangNagari) – Seluruh pintu masuk Sumatera Barat tidak ada lagi kendaraan angkutan orang keluar-masuk. Untuk memastikan penegakan aturan tersebut, Pemprov Sumbar melibatkan TNI dan Polri.
Hal itu disampaikan Gubernur Irwan Prayitno saat melakukan pengawasan langsung terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di batas Sumatera Barat-Jambi.“Mulai besok, posko Perbatasan akan dijaga oleh aparat Kepolisian dan TNI. Semua perbatasan ditutup buat kendaraan masuk maupun keluar Sumbar.” sebutnya.Penegasan itu sejalan dengan berlakunya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020.
Disebutkannya, sarana transportasi darat yang dilarang yakni, kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri.
“Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang,” katanya.
Diharapkannya, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020. Untuk itu Irwan mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar. Kebijakan ini dilakukan agar bisa menekan angka penyebaran covid-19.
Hal itu disampaikan Gubernur Irwan Prayitno saat melakukan pengawasan langsung terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di batas Sumatera Barat-Jambi.“Mulai besok, posko Perbatasan akan dijaga oleh aparat Kepolisian dan TNI. Semua perbatasan ditutup buat kendaraan masuk maupun keluar Sumbar.” sebutnya.Penegasan itu sejalan dengan berlakunya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020.
Disebutkannya, sarana transportasi darat yang dilarang yakni, kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri.
“Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang,” katanya.
Diharapkannya, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020. Untuk itu Irwan mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar. Kebijakan ini dilakukan agar bisa menekan angka penyebaran covid-19.
#Ryan