BIM Siap Terapkan Aturan Larangan Mudik

PADANG (RangkiangNagari) – PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) selaku operator Bandara akan menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid Nasional. Hal ini diterapkan terkait larangan mudik yang telah ditegaskan pemerintah pusat.Demikian disampaikan Humas PT Angkasa Pura II cabang BIM, Fendrik Sondra dalam siaran persnya kemarin.
Bahkan demi memaksimalkan kinerja mereka terkait lahirnya Addendum SE 13 tahun 2021, PT AP II BIM menurut Fendrik telah melakukan rapat koordinasi dengan Kaotband Wil VI, KKP BIM, SM. Lion Group, SM. Citilink, dan SM Sriwijaya Air.

Hasil rapat menurut Fendrik lagi telah memutuskan Pengelola bandara, yakni AP II BIM harus segera berkoordinasi dengan Satgas Covid Daerah untuk meminta ditempatkannya Petugas Satgas Covid di bandara sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik.

Selain itu, akan dibentuk Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik, sesuai perintah SE 13 Tahun 2021. Seterusnya, menetapkan berlakunya persyaratan dokumen kesehatan (Rapid Test) sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai pada 24 April 2021 pukul 00.01 WIB. “Diharapkan dengan langkah yang telah disiapkan oleh Bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan oleh Pemerintah,” pungkasnya.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.