Pasaman (Rangkiangnagari) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasaman resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Saiyo
Hal itu di sampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Saiyo Ahmad Subur, ST di ruang kerjanya pada media, Rabu (21/4/2021).
"Perubahan badan hukum dari PDAM Kabupaten Pasaman menjadi Perumda Air Minum Tirta Saiyo mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah(BMUD),"ujar Ahmad Subur
Ia juga mengatakan, adapun kriteria BMUD tersebut, pertama Perumda dan kedua Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan pilihan akhirnya jatuh pada label Perumda.
Label ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021, ungkapnya.
Selanjutnya Ahmad Subur berharap, dengan perubahan nama PDAM ke Perumda Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman dapat meningkatkan kepuasan Kepada pelanggan Perumda Tirta Saiyo.
"Dengan adanya perubahan ini kita berharap untuk kedepannya bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dapat meningkatkan air minum yang berkualitas, meningkatkan penyelenggara air minum yang efektif dan efisien, dan tentunya dapat meningkatkan penghasilan daerah," tutup Ahmad Subur.(Tio).