Pasaman (Rangkiangnagari) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman dan jajaran memusnahkan barang bukti narkotika,barang bukti tersebut merupakan ganja kering
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman, Kamis (22/4/2021). Turut hadir Wakil Bupati Pasaman, Dandim 0305, Wakapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping ,Kepala Pengadilan Negeri, Sekretaris Dinkes Pasaman, Pengacara Tersangka, Pejabat Polres Pasaman dan Jurnalis.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman memberikan Apresiasi setinggi tingginya bagi Polres Pasaman khususnya Satres Narkoba Polres Pasaman atas penangkapan Narkotika sebanyak 20 paket besar ganja," ujar Wakil Bupati Pasaman Sabar AS saat memberikan sambutanya
Wabup juga menambahkan, kita bersama mempunyai satu komitmen untuk memberantas narkoba khususnya di bumi Pasaman, karena barang haram ini akan merusak generasi muda Pasaman.
Sementara itu Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini sebanyak 19 Paket besar ganja dan disisihkan satu paket besar dengan berat kotor 1.005, 95 (seribu lima koma sembilan lima) gram, digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan
Wakapolres juga menyampaikan, penangkapan Narkotika berjenis Ganja kering ini sebanyak 20 paket besar dari tangan 2 orang tersangka berinisial ID (30) dan RN (28) wiraswasta.Kedua tersangka tinggal di Jalan Aia Paku RSUD RT.02 RW.05 Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang.
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat,"ujarnya
Kemudian anggota Satresnarkoba mulai melalukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. Pada hari Minggu (11/4/2021) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih, katanya.
Selanjutnya anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh ke pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan dilakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan
Diakhir sambutannya Wakapolres Pasaman pemeriksaan terhadap barang bawaan dari dua tersangka disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan kepala jorong di daerah itu.Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(tio).