Pelaku Usaha Kota Padang Ikuti Bimtek OSS RBA dan LKPM

Padang (Rangkiangnagari) -Untuk Meningkatkan pemahaman pengusaha, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi pengisian One Single Submission (OSS) RBA dan Laporan Kegiataan Penanaman Modal (LKPM) Angkatan X yang berpusat di Hotel Truntum, Jum’at (24/6) 

Kepala DPMPTSP Kota Padang yang diwakili oleh Kabid Adm Perizinan dan Pengaduan Spero Meilyora dalam sambutannya mengatakan kegiataan sosialisasi ini merupakan tahun kedua dari Dana Alokasi Khusus Fasilitasi Kegiataan Penanaman Modal. Kegiataan sudah berlangsung dari hari Senin (20/6) sampai dengan hari Jum’at (24/6). Target peserta kegiataan dihadiri 26 pelaku usaha PMDN dan PMA pada masing-masing angkatan. 

Seperti diketahui, sejak awal OSS versi 1.0 yang diluncurkan pada tahun 2018 bulan Mei kemudian dikembangkan OSS versi 1.1 pada tahun 2021 bulan Januari dan berubah menjadi  OSS RBA pada tahun 2021 bulan Agustus. “Artinya jika dulu mengurus izin usaha sama untuk semua jenis usaha sekarang berbeda karna berdasarkan tingkat resiko yang ditimbulkan oleh usaha dari pelaku usaha,” tambah  Spero Meilyora 

Ada 4 tingkat resiko usaha yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Oleh karena itu, setiap tingkat mempunyai persyaratan yang berbeda-beda baik dokumen maupun persyaratan lain dalam pengurusannya.

Kasi Pengawasan Penanaman Modal Chandriyani sebagai nara sumber menyampaikan sesuai Perka BKPM No. 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan usaha berbasis risiko bagi pelaku usaha yang asetnya diatas 1M wajib menyampaikan LKPM secara online. 

“Apabila tidak menyampaikan LPKM maka akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan secara berjenjang oleh BKPM dengan secara sistem. Bagi yang sudah melapor harus lebih taat asas dan aturan yang ada,” ujar Chandriyani.

Dengan adanya bimtek ini diharapkan pelaku usaha semakin paham menggunakan aplikasi yang baru OSS RBA dan dari sisi pengawasan LKPM bisa disampaikan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan.(Ayu)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.