Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Terkait di PHK nya 101 orang Karyawannya oleh PT. Tirta Investama (AQUA), Bupati Solok, Capt.H.Epyardi Asda.Dt.Sutan Majo Lelo, bertindak tegas, dan mewarning PT itu untuk kembali mencabut Surat Keputusan (SK) dalam waktu 1x24 Jam.
Dan Bupati Solok itu juga mengecam pernyataan Gubernur Sumatera Barat H.Mahyeldi yang mendukung tindakan PT.Tirta Investama. Sebagaimana yang direlis di dihalaman resmi Pemprov Sumbar serta disejumlah media cetak dan media online, Mahyeldi menyebutkan bahwa itu adalah tindakan yang benar.
Penegasan dan kecaman itu disampaikan oleh orang nomor satu dipemerintahan tersebut, disaat menggelar pertemuan dengan perwakilan PT. Tirta Investama, Senin, 7 November 2022, diruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, dengan suara lantang Bupati Solok mengatakan tidak menerima tindakan PT. Tirta Investama terhadap 101 masyarakatnya tersebut, dan menegaskan agar mereka dipekerjakan kembali.
" Mereka harus kembali dipekerjakan, dan keputusan itu harus dicabut dalam waktu 1x24 jam, sebelum saya bertindak sesuai hak saya sebagai seorang Bupati " bentak H.Epyardi Asda.
Pada kesempatan itu Capt.Epyardi Asda juga meyebutkan bahwa ia mengetahui dari awal berdirinya PT tersebut, dan salah satu perjanjian adalah memprioritaskan warga setempat sebagai pekerja.
" Sampai kapanpun saya akan memperjuangkan nasib mereka, selain sebuah harga diri, itu adalah salah satu dari tanggung jawab pemimpin untuk yang dipimpin " kata Bupati Solok.
Saya juga mempunyai perusahaan, tambah Bupati, tapi saya juga mempunyai hati nurani, dan tak seenaknya memberhentikan orang yang butuh pekerjaan.
Terakait pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Bupati Solok mengatakan, seharusnya pemimpin (Gubernur), membela masyarakatnya yang membutuhkan pekerjaan atau mencarikan solusinya, dan bukan melakukan keterpihakan.
" Mahyeldi itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh Masyarakat Sumatera Barat," imbuh Capt.Epyardi Asda.
Sampai saat ini pernyataan Gubernur itu masih menjadi konsumsi umum dan viral ditengah tengah masyarakat khususnya dikabupaten Solok dan sekitarnya, kecaman dan perkataan miring terlotar dalam setiap pembahasan.
Pada kesempatan lain, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.
“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.
Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.
“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.
Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada bapak Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/22).
"Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok (Selasa 8/11/22). Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal," katanya mengakhiri. (Rn/lz)