PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang merupakan bagian upaya pembinaan pegawai sesuai PP No 53/2010 tentang disiplin pegawai.
Seperti yang tampak pada Selasa (1/11), Rida didampingi Kepala BKPSDM dan Inspektorat kota Payakumbuh melakukan sidak ke Kantor Camat Payakumbuh Utara.
Dalam sidak tersebut, Rida berpesan kepada jajarannya sebagai abdi negara, harus memperhatikan hal-hal dasar sebelum melayani masyarakat. Kedisiplinan dan kerapian dalam berpakaian sangat penting untuk diperhatikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kota Payakumbuh agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ikuti aturan disiplin yang telah ditetapkan dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Rida.
Rida juga menegaskan, pembinaan yang dilakukan saat ini lebih tegas, makanya disidak. Tujuannya untuk memberi secara konkret reward (penghargaan) maupun punishment (sanksi) sesuai tingkat disiplin pegawai bersangkutan.
“PP Disiplin pegawai secara tegas mengatur 17 kewajiban dan 15 larangan. Salah satu yang penting kewajiban pasal 3 ayat 11, pegawai wajib hadir dan mengisi daftar hadir. Karena wajib tidak ada alasan lupa mengisi, apalagi sengaja tidak mengisi. Konsekuensnya yang melanggar tentu akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggaran. Mulai dari tingkat ringan hingga berat,” jelasnya.
#Rn