Tidak Terima Di Duakan Korban,Oknum Pelaut Tikam Kekasihnya Hingga Tewas

Kota Solok (Rangkiangnagari) - Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan  gelar jumpa pers dengan awak media yang bertugas di wilayah hukum Polres Solok Kota  terkait dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Sawah Ampang Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok .Kamis (10/11). 

Oknum pelaut berinisial RS alias R (30) warga Bungus Teluk Kabung Kota Padang nekat tikam pacarnya berinisial DGF alias F (25), warga Sawah Ampang Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok hingga tewas Karna di bakar api cemburu dan sakit hati,F sendiri berprofesi sebagai tenaga kesehatan disalah rumah sakit di Kota Solok.

Tidak terima diduakan oleh korban F. Bermodalkan sakit hati ini, pelaku memutuskan pulang kampung ke Kota Padang. Sebelum menemui korban, pelaku membeli sebilah pisau ukuran 20 cm yang nantinya digunakan untuk membunuh korban.

“Motifnya karena sakit hati akibat dibakar cemburu yang berlebihan. Padahal korban dan pelaku sudah pacaran selama tujuh tahun, dengan jarak jauh dan putus sambung karena pelaku seorang pelaut dan bekerja di Kalimantan” terang Kapolresta Solok ini.

Sakit hati, kecewa, emosi dan tidak terima diduakan, pelaku memutuskan untuk pulang kampung ke Kota Padang. Keesokan harinya tanggal 2 November 2022 pukul 07.00 pagi, pelaku berangkat dari Kalimantan menuju Padang dengan menggunakan pesawat.

“Sebelum bertemu dengan korban pelaku membeli sebilah pisau di Pasar Raya Solok. Pelaku sudah ada niat ingin menghabisi korban atau membunuh korban karena sakit hati dan kecewa diputuskan dan korban punya pacar baru” terang Ahmad Fadilan.

Setibanya di Solok pelaku dan korban bertemu di Simpang Rumbio, kemudian bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah korban.

Saat berada di ruang tamu, terjadi keributan, pelaku emosi dan langsung mengambil pisau yang telah disiapkan kemudian menusuk korban sebanyak 6 kali.

“Ada 6 luka tusuk, satu di perut, satu di dada kiri, satu di punggung, satu di pinggang. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan luka di siku kanan dan mata. Total ada enam luka tusukan yang mengakibatkan korban meregang nyawa dan meninggal di TKP. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri keluar kota” jelasnya.

“Tujuan pertamanya adalah Muaro Bungo Provinsi Jambi, kemudian pindah ke Lampung. Tim terus memburu hingga ke Lampung. Pemeriksaan awal yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya bahkan yang bersangkutan juga membantu menemukan barang bukti” Tambah Ahmad Fadilan.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.(Rn/Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.