Painan (Rangkiangnagari) - Anggota DPR RI Komisi I H Darizal Basir kembali menyampaikan penolakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan menggunakan sistem proporsional tertutup (Coblos Lambang Partai). Hal itu disampaikannya pada sejumlah wartawan Sabtu (20/1).
"Kemarin Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat, Mehbob, juga telah menjelaskan,jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakilnya." ujar H. Darizal Basir Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Dijelaskan H. Darizal Basir, menurut Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, kalau sistem proporsional tertutup berlaku kembali, maka Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di Dapilnya.
Lanjut H. Darizal Basir, menurut Mehbob sistem pemilu proposional tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta Demokrasi. Hal itu juga jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” tambahnya.
Kepala BHPP Partai Demokrat sebut, H Darizal Basir berharap, agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Sebelumnya, tambah H. Darizal Basir penolakan juga disampaikan oleh kader partai Demokrat Jansen. Ia juga menolak pemilihan legislatif kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Terkait hal itu Jansen memberikan kuasa ke BHPP Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.
Jansen Sitindaon, melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.
"Kini telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tutur H. Darizal Basir. (Rn/Dd)