Pasaman (Rangkiangnagari) - Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Pasaman, Rodi Adermi di dampingi Komisioner KPU dan turut hadir Bawaslu Pasaman serta sejumlah wartawan, Senin dini hari (15/5/2023)
KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk pendaftaran di buka mulai 1 - 13 Mei yang mana mulai pukul 08.00 Wib sampai 16.00 wib, dan untuk hari terakhir pada 14 Mei di buka mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 00.00 wib
Terkhusus untuk Kabupaten Pasaman dari 18 Partai Politik peserta pemilu sampai pukul 00.00 wib hanya 15 Partai Politik yang mengajukan pendaftaran Bacaleg DPRD, minus Partai PKN, Partai Gelora dan Partai Garuda yang tidak mengajukan Bacalegnya
Menurut, Rodi Adermi, dari 15 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya semua dinyatakan di terima pendaftaran. Karena di dalam pendaftaran bacaleg baru penelitian lengkap atau tidak lengkap dokumen, belum penelitian sah tidak sah.
Mulai besok 15 Mei, KPU akan melakukan penelitian administrasi bacaleg yang diajukan Parpol, ketika pendaftaran hanya melihat syarat pencalonan.
"Karena syarat persetujuan pencalonan ada dua yaitu persetujuan pengajuan Bacaleg DPP Parpol dan daftar Bacaleg dari seluruh Dapil di Kabupaten Pasaman, semuanya di penuhi 15 Parpol yang mendaftar," tutupnya.(Rn/Tio)