Pasaman (Rangkiangnagari) - Dengan membagikan bunga, massa meminta agar pemerintah membatalkan RUU Kesehatan Omnibus Law. Organisasi profesi kesehatan yang mengikuti aksi damai penolakan RUU tersebut seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan organisasi profesi kesehatan lainnya.
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini didasari karena telah ada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi acuan untuk layanan kesehatan
Koordinator aksi damai, dr. Hamdi, SPA mengatakan tujuan digelarnya aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini dikarenakan RUU tersebut dinilai mengancam hak demokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
“Selain itu, ini juga dalam rangka bentuk protes kita terhadap pemerintah dan DPR RI yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang kental dengan kepentingan kapitalis disektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat dan mengorbankan hak profesi kesehatan,” terangnya.
Di samping itu, katanya hal ini juga wujud protes kepada pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu guru besar Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS(K) melalui Direktur RSUP Kariadi Semarang.
“Aksi damai yang digelar ini sekalian untuk menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan kepada pengelola asing,” kata dr. Hamdi yang saat ini menjabat sebagai Ketua IDI Kabupaten Pasaman.(Rn/Tio)