Solsel (Rangkiangnagari) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersamaDPRD menyepakati Ranperda Tentang Perusahaan UmumDaerah (Perumda) Air Minum Tirta Seribu Sungai menjadiPeraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Golden Arm. Senin (19/06).
Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan ini dipimpin langsungoleh Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda bersamaunsur pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD menyatakan bahwa rapat paripurna inidiselenggarakan setelah merampungkan pembahasan tingkatpertama bersama Panitia Khusus.
"Kemudian Ranperda juga sudah diajukan ke ProvinsiSumatera Barat untuk dilakukan fasilitasi. Hasil fasilitasi inijuga telah disesuaikan kembali," terang Zigo.
Sementara itu terkait hasil pembahasan oleh Panitia Khusus(Pansus), disampaikan oleh Alber Arifin, dimana salah saturekomendasinya adalah agar Perumda Tirta Seribu Sungai meningkatkan mutu layanan secara profesional dalampengelolaan dan pendistribusian air minum dan layakdikonsumsi kepada masyarakat.
Selain itu terkait honorarium dan gaji karyawan agar memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang sesuai denganperaturan yang berlaku.
"Perumda dituntut untuk lebih proaktif menjalin kerjasamadengan pihak ketiga dalam pengembangan perusahaan, baikitu peningkatan SDM, kerjasama penambahan modal danlainnya," jelas Alber di kesempatan yang sama.
Peraturan Daerah (Perda) Solok Selatan ini akan bernomor 9 Tahun 2023 tentang Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai.
Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi mengatakan dengantelah disepakatinya Perda tentang Perumda Air Minum TirtaSeribu Sungai Solok Selatan, maka pemerintah telah dapatmembuat regulasi terkait Perumda tersebut.
Regulasi-regulasi nantinya, lanjut Yulian, akan dijadikan dasarhukum yang jelas bagi Perumda Air Minum milik satu-satunya Solsel tersebut untuk menjalankan aktifitasnya.
"Secara berkala dan sesuai dengan regulasi yang ada, pemerintah akan terus melakukan pembinaan, pengawasandan evaluasi dalam memberikan pelayanan air minum kepadamasyarakat. Yang terpenting juga berkontribusi terhadappendapatan daerah," kata Yulian Efi di Ruang Sidang DPRD,
Pemerintah kabupaten juga berharap agar Perumda terbukadalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, terbukadalam pengambilan keputusan serta terbuka terhadapakuntabilitas perusahaan.
Paripurna juga ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama unsur Pimpinan DPRD Solok Selatan dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (Rn/Dt)