PADANG (RangkiangNagari) – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan daerah Sumatera Barat diperkirakan dilaksanakan pada 13 Juli.
“Tapi kita masih menunggu petunjuk teknis pelaksana pemungutan PSU. Kalau dalam rapat sebelumnya memang sudah disusun draft pelaksanaan PSU dilakukan 13 Juli,” kata Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen, kepada wartawan, Jumat (14/6) di Padang.
Ia menambahkan, untuk petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diambil dari penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan kepala daerah. KPU memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah terbentuk untuk melaksanaan PSU.
Mantan Ketua Bawaslu Sumbar itu tidak mematok target jumlah pemilih pada PSU nanti. “Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada pileg sebelumnya sebesar 74 persen,” tambahnya.
Untuk memastikan KPU Sumbar menungkita tunggu surat juknis KPU RI yang sudah dilakukan rapat konsolidasi nasional sebagaimana putusan MK dengan menghadirkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota yang berlokus PSU. Jadwal PSU mulai dari awal sampai rekap nasional untuk Dapil Sumbar pemilu DPD ditentukan oleh KPU.
Anggaran PSU sudah disiapkan KPU RI, jumlahnya masih belum dihitung karena semuanya berkaitan dengan logistik dan distribusi.
Terkait sosialisasi KPU Sumbar akan menyampaikan kepada masyarakat dalam berbagai momen dan media yang ada, dan ini sudah diusulkan ke KPU RI.
Saat ini KPU Sumbar menunggu dari KPU RI sosialisasi dalam bentuk apa saja yang dilakukan, permintaan menyentuh seluruh masyarakat karena ini PSU dan adanya penambahan calon, karena tidak ada kampanye.
Terkait Agam dan daerah yang terkena bencana atau rawan bencana, KPU Sumbar akan petakan karena TPS harus sebanyak TPS pemilu legistatif 14 Februari lalu. Artinya tidak ada yang ditiadakan, dan daerah lokasi bencana jika tidak bisa mungkin dipindahkan.
#Rn