Pahami Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Upaya Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Padang (Rangkiangnagari) - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H Mahyudin  menegaskan sangat perlu bagi lembaga pendidikan agama untuk mempelajari dan memahami Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pondok pesantren.

Ia pun berharap kasus kekerasan seksual atau perilaku negatif di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Hal ini disampaikan Kakanwil saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang baru saja dialami sejumlah santri Pondok  MTI Canduang Agam dan diduga ada tindak kekerasan seksual yang dilakukan guru terhadap santrinya.

Sejak peristiwa ini mencuat, Kanwil Kemenag Sumbar melalui Bidang Papkis segera berkoordinasi dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Agam dan Ketua FKPP Sumbar. Pihak Kanwil Kemenag Sumbar selanjutnya menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian dan melakukan pertemuan dengan agenda kegiatan dengan seluruh pimpinan Pondok Pesantren di Sumbar.

Ditanya terkait penanganan kasus kekerasan yang sudah terjadi, Mahyudin mengaku hal itu menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, pihaknya selalu memberikan respon pada kesempatan pertama mendapat informasi terkait itu. Upaya yang dilakukan antara lain melakukan identifikasi dan investigasi.

"Jika sudah ranah hukum, kita serahkan ke penegak hukum.  Untuk yang melanggar , biarlah mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kita tunggu hasilnya.” Jelas Kakanwil, Selasa (30/07/24).

Sementara terkait pembinaannya, pihaknya bersama jajaran dan lembaga terkait lainnya perlu berkoordinasi dan bersinergi untuk melakukan langkah penyelesaian bersama, paparnya.

Mahyudin mengaku sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian tersebut. Namun demikian hal itu sudah terjadi, maka pihak MTI Candung agar segera mengambil langkah- langkah terbaik. 

Ia menambahkan, proses pelindungan korban tindak kekerasan pada anak, apalagi tindak kekerasan seksual, perlu melibatkan banyak stakeholders. 

Menurutnya para pihak perlu memikirkan nasib korban kekerasan. Misalnya, bagaimana upaya untuk menghilangkan traumatis bagi anak-anak santri yang menjadi korban

“Ini semua harus dipikir. Kita tidak bisa hanya menyelesaikan pelakunya saja, tapi juga perlu dipikirkan nasib korbannya seperti apa.” jelasnya.

Secara tegas, Kakanwil menekankan kejadian itu dapat menjadi pembelajaran bagi pondok pesantren lainnya yang ada di Sumbar. 

“Kedepan perlu berfikir dan lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan terhadap kondisi lingkungan pondok dan jangan sampai terulang kejadian serupa ke depan termasuk ponpes-ponpes lainnya.” Tegas Kakanwil.(Ayu)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.