KPU Kab Solok Gelar Rakor SIKADEKA Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengundian, Pengumuman Nomor Urut dan Pelaporan Dana Kampanye (Sikadeka) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok,bertempat di D'Relazion Kota Solok, Rabu (18/09)

Kegiatan tersebut  dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar didampingi Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Novialdi Putra dan Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Desva Wandri. 

Pada kesempatan itu juga turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, Forkopimda setempat, OPD terkait lingkup Pemkab Solok, TNI/Polri, Kejaksaan,Ketua dan Pengurus Parpol, LO, dan awak media. 

Dari hasil Rapat Koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Solok memastikan bahwa, pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, akan dilaksanakan, Senin, 23 September 2024 di Sporthall GOR Batu Batupang, Kota Baru, Kecamatan Kubung. 

Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar juga menyebutkan bahwa, pada masa pendaftaran dari 27-29 Agustus 2024 lalu, ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Solok.

Ketiga pasangan calon tersebut ujar Hasbullah Alqomar masing-masing adalah, Jon Pandu-Candra, Emiko-Irwan Afriadi dan Budi Satriadi-Hardinalis Kobal. 

Hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Unand Padang kata Hasbullah Alqomar, dan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Solok, ketiganya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

” Untuk nantinya akan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Solok ” ujar Hasbullah Alqomar.

Selanjutnya Despa Wandri selaku Ketua Teknis Penyelenggara Pemilu menyampaikan bahwa pada saat Pencabutan nomor urut yang dilakukan didalam ruangan (indoor) masing-masing Pasangan calon mendapat kuota 50 orang, dimana didalamnya sudah termasuk pasangan calon, LO dan admin serta simpatisan, sementara untuk pendukung yang lainnya boleh hadir namun menunggu di luar ruangan. Kemudian paling lambat tanggal 24 September 2024 rekening Dana Kampanye masing-masing pasangan calon sudah musti dibuat, karena melalui rekening tersebutlah pelaporan dana kampanye akan dilaporkan. (Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.