Pasaman (Rangkiangnagari) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilkada Pasaman. Pasangan Sabar AS-Sukardi, Welly Suheri-Snggit Nasution dan Maraondak-Desrizal. Ketiga pasangan ini ditetapkan memenuhi syarat peserta Pilkada setelah KPU melakukan penelitian adminitrasi yang dimasukan para calon.
Setelah ditetapkan, bakal calon ini pun melakukan pengundian nomor urut, Senin (23/9) di Gedung Syamsiar Thaib, Lubuk Sikaping. Hasilnya, pasangan Welly-Anggit mendapat nomor urut 1, Maraondak-Desrizal nomor urut 2 dan Sabar-Sukardi nomor urut 3.
“Alhamdulillah berjalan lancer,” kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq.
Diakuinya, esok (hari ini-red) KPU Pasaman juga bakal melakukan deklarasi Pemilu damai. Rencananya, deklarasi ini bakal melibatkan semua pihak, termasuk pasangan calon.
“Setelah deklarasi, kita masuk tahapan kampanye, dari 25 September hingga 23 November mendatang,” kata taufiq.
Di sisi lain, sebelum ditetapkan pasangan calon memenuhi syarat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasaman, Juli Yusran, saat masa tanggapan, terdapat dua tanggapan dari masyarakat perihal keabsahan dokumen pendaftaran pasangan calon yang dimasukan ke KPU. Objeknya sama, yakni dokumen pengunduran diri salah satu bakal calon peserta Pilkada.
Dalam tanggapannya, penanggap mempertanyakan keabsahan salah satu dokumen persyaratan yakni pengunduran diri seorang bakal calon sebagai ASN. Menurutnya itu tidak sah atau semacamnya.
“Kami pun sudah melakukan klarifikasi kepada penanggap dan pihak yang mengeluarkan objek dokumen yang ditanggapi. Hasilnya KPU menetapkan, ketiga pasangan calon ini memenuhi syarat,” pungkas Juli. (Rn/Tio)