Semua fraksi DPRD Solok Selatan Dalam Paripurna Menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kab. Solok Selatan Tahun 2024

Solsel (Rangkiangnagari) - Sidang Paripurna DPRD Solok Selatan, (Sumbar) penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Ranperda terhadap Perubahan APBD Tahun 2024 dan Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi. 

Sidang Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Selatan Yukian Efi, Sekdakab H. Syamsurizaldi, Wakapolres Kompol Efdal Roza, OPD dan dibuka langsung oleh ketua sementara Martius, H. Musriwal. Rabu (4/9). 

 

Ketua DPRD Solok Selatan Martius dalam sambutan pembukaaanya menyamapikan, Pagi  hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. 


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan, pada Hari ini Rabu tanggal 4 September 2024, dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. 

Dalam rangka menyikapi perubahan asumsi KUA serta kondisi lainnya, pada Rapat Paripurna tanggal 12 Agustus 2024 yang lalu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah  menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.

 

Dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang disepakati tersebut, terdapat perubahan asumsi makro daerah yang mencakup IPM sebesar 72.77, Pertumbuhan Ekonomi sebesar 4.81 %, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 2.56 % dan Tingkat Kemiskinan sebesar 6.06 %. 

 

Target makro daerah tersebut, jauh lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2024 dan RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021-2026.

 

Sedangkan proyeksi pendapatan daerah yang terdapat dalam Perubahan KUA Tahun 2024 di targetkan sebesar Rp. 877.686.416.907,- naik sebesar                        Rp. 29.772.122.216,- dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2024 awal dan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 930.686.416.907,-  naik sebesar Rp. 44.902.337,- dari alokasi pada APBD Tahun 2024 awal.

 

Sesuai dengan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah wajib menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang Perubahan APBD paling lambat Minggu kedua bulan September tahun berkenaan.

Berkenaan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna ini, Bupati Solok Selatan akan menyampaikan Nota Pengantar terhadap  Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024, untuk selanjutnya di bahas dan dapat disepakati dengan DPRD menjadi Perubahan APBD Tahun 2024.


Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua atau Juru Bicara Fraksi-Fraksi yang telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.

 

Kita sama-sama sudah mendengar dan menyimak dengan seksama, Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Solok Selatan terkait dengan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.

 

Dari Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, masukan dan saran yang disampaikan terkait dengan optimalisasi pendapatan dan belanja  daerah serta upaya menjadikan Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi lebih efektif, efisien, tepat guna dan tepat sasaran.

 

Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda dan APBD, akan diberikan pula jawaban dan/atau tanggapannya oleh Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan  kepada Pemerintah Daerah untuk  menyiapkan jawaban dan/atau tanggapannya terhadap Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi tersebut.

 

Sesuai dengan agenda kegiatan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, jawaban dan/atau tanggapan Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dimaksud, akan disampaikan nanti pada Rapat Paripurna besok Kamis tanggal 5 September 2024.

 

Bupati Solsel yang diwakili Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi dalam laporannya menyampaikan. Pertama sekali kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terlaksananya sidang paripurna Dewan yang terhormat ini, dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 yang merupakan salah satu agenda penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.

 

Adapun dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa:

 

Laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD. 

Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; 

 

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja;

keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;

keadaan darurat; dan/atau

keadaan luar biasa.

 

Berdasarkan aturan yang melandasi perubahan sebagaimana tersebut diatas, maka pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah menyusun Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dengan Kebijakan penganggaran diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian global.

 

Pembangunan IKN, proses transisi pemerintahan baru dan persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, serta prioritas pembangunan sesuai dengan Perubahan RKPD dan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

 

Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait pendapatan, belanja dan pembiayaan dan dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah. 

 

Perubahan postur dan rincian APBN dan arahan pelaksanaan program kegiatan dari pemerintah pusat sehingga Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota juga harus  menyesuaikan postur dan rincian APBD.

Kewajiban kepada ASN dan pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Kewajiban kepada Pemerintah desa/nagari berupa alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban terhadap belanja watermark/mandatori yang sudah jelas peruntukannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Penataan kembali belanja operasi, belanja modal dan belanja lainnya sesuai dengan realisasi dan prognosis sampai akhir tahun.

Melakukan penajaman prioritas kegiatan melalui realokasi anggaran, pergeseran anggaran, penambahan alokasi anggaran dan penjadwalan ulang beberapa kegiatan serta melakukan penyesuaian penempatan kode rekening sesuai ketentuan yang berlaku untuk menunjang program prioritas daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021  2026.

Saudara Ketua dan anggota Dewan yang terhormat, Forkopimda serta Hadirin yang berbahagia. 

 

Untuk mengetahui lebih jauh Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, akan kami kemukakan dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah sebagai berikut. 

 

Pendapatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta aturan lainnya yang terkait dengan penyusunan APBD maka terjadi beberapa penyesuaian nomenklatur dan alokasi pendapatan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

 

Total Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan berjumlah sebesar Rp.877.686.416.907,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam belas ribu sembilan ratus tujuh rupiah,-) Angka ini naik sebesar Rp.29.772.122.216,- (dua puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah,-) atau 3,51% dari Total Pendapatan Daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp.847.914.294.691,- (delapan ratus empat puluh tujuh milyar sembilan ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah. 

 

Belanja. 

Total Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diperkirakan berjumlah sebesar Rp.930.686.192.092,- (sembilan ratus tiga puluh milyar enam ratus delapan puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah,-) hal ini  mengalami peningkatan sebesar Rp.44.902.337,- (empat puluh empat juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah,-)  atau 0,005% dari anggaran awal sebesar Rp.930.641.289.755,- (sembilan ratus tiga puluh milyar enam ratus empat puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah. 

Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini adalah sebesar Rp.53.999.775.185,- (lima puluh tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh lima rupiah,-) Angka ini berkurang sebesar Rp.28.727.219.879,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah,-) atau 34,73% dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp.82.726.995.064,- (delapan puluh dua milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam puluh empat rupiah,) dimana penurunan tersebut merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat yang telah dituangkan Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini direncanakan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah,-) sehingga pembiayaan netto pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.52.999.775.185,- (lima puluh dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh lima rupiah,-)

Dari uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diatas apabila kita bandingkan antara totalitas pendapatan daerah sebesar Rp.877.686.416.907,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam belas ribu sembilan ratus tujuh rupiah,-)  dengan totalitas belanja daerah sebesar Rp.930.686.192.092,- (sembilan ratus tiga puluh milyar enam ratus delapan puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah  rupiah,-)   maka terjadi defisit sebesar Rp.52.999.775.185,- (lima puluh dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh lima rupiah,-) untuk mengimbangi defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebagaimana yang kita uraikan tadi sebesar Rp.52.999.775.185,- (lima puluh dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh lima rupiah. 

 

Dengan kondisi demikian maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 telah berimbang atau balance, hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip penyusunan anggaran yang mana defisit anggaran dapat ditutupi dengan pembiayaan netto.

Saudara Ketua dan anggota Dewan yang terhormat, Forkopimda serta Hadirin yang berbahagia. 

 

Dengan penjelasan yang di sampaikan ini, maka kami berharap akan dapat dijadikan sebagai bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah di sampaikan, sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel.

 

Sejalan dengan itu kami mengharapkan kiranya dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini tetap dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan serta berpedoman kepada ketentuan yang berlaku. 

 

Selanjutnya kami juga berharap bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang kita susun ini hendaknya dibahas dengan menerapkan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efisiensi dan juga berorientasi kepada publik serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.

Hadirin yang berbahagia. 

 

Akhirnya dengan segala kerendahan hati dan mohon maaf setulus-tulusnya, kami menyadari bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mungkin belum mampu mengakomodir semua keinginan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini bukanlah berarti kita mengabaikan aspirasi dan kebutuhan yang ada, akan tetapi semata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki, dimana kita semua dapat memakluminya.

 

Demikianlah Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat, dengan iringan doa dan harapan semoga dalam proses pembahasan selanjutnya berjalan dengan lancar dan pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sehingga dapat pula kita laksanakan secepatnya.

 

Terima kasih kami sampaikan kepada Bupati Solok Selatan yang telah menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.

Dari pengantar yang disampaikan oleh Bupati, kita sudah dapat mengetahui rencana anggaran Pemerintah Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2024, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Secara umum, rencana anggaran tersebut, sudah sejalan dengan kabijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terdapat dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang disepakati DPRD dengan Pemerintah Daerah.

 

Namun demikian, rencana anggaran yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 tersebut,  perlu kita bahas dan dalami kembali, untuk melihat potensi-potensi pendapatan mana yang masih bisa ditingkatkan dan kegiatan mana yang harus  dipertajam, agar pelaksanaan kegiatan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

Dengan telah disampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, Fraksi-Fraksi akan menyampaikan pula pandangan umumnya terhadap Ranperda tersebut.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, tentu Fraksi-Fraksi telah menyiapkan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna ini.

 

Masing masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap rancangan perobahan APBD Tahun 2024.


Semua Fraksi fraksi menyetujui ranperda perubahan APBD Tahun 2024, namun ada saran dan masukan terhadap perobahan APBD inj seperti. Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh ketua ketua fraksi Adnri Yosan memberikan saran memandang bahwa bupati bersama stakeholder dengan waktu yang singkat semua program program harus berjalan seefisien dan teliti dalam mengunakan  anggaran, sehingga bisa meminimalisir devisit anggaran  anggaran (DT).

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.