KPU Bukittinggi Tetapkan Paslon Ramlan-Ibnu Peraih Suara Terbanyak

Bukittinggi (Rangkiangnagari) - Melalui Rapat Pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bukittinggi 2024. 

Penetapan KPU Kota Bukittinggi, itu dilakukan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang berlangsung, di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Rabu (4/12/24).

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, membuka Rapat Pleno, didampingi komisioner lainnya. Juga dihadiri Ketua Bawaslu Bukittinggi beserta jajarannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan, saksi dari masing-masing paslon, awak media, serta sejumlah tamu undangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan yaitu Mandiangin Koto Selayan (MKS), Guguakpanjang, dan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) memaparkan hasil rekapitulasi suara.

Pada Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Paslon 1 (Marfendi-Fauzan) meraih 1.401 suara. Paslon 2 (Nofil-Reja) 901 suara. Paslon 3 (Erman-Heldo) 9.837 suara, sedangkan Paslon 4 (Ramlan-Ibnu) memperoleh 14.630 suara. Total suara sah 26.769 dan suara tidak sah 356. Total pengguna hak pilih di MKS berjumlah 27.125.

Untuk Kecamatan Guguakpanjang, Paslon 1 (Marfendi-Fauzan)  meraih 1178 suara. Paslon 2 (Nofil-Reja) 585 suara. Paslon 3 (Erman-Heldo) 8806 suara dan Paslon 4 (Ramlan-Ibnu) 10.608 suara. Total suara sah 21.177 dan suara tidak sah 32. Total pengguna hak pilih di Guguakpanjang berjumlah 21.498.

Sedangkan untuk Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Paslon 1 (Marfendi-Fauzan) meraih 1094 suara, Paslon 2 (Nofil-Reja) 404 suara, Paslon 3 (Erman-Heldo) 5220 suara dan  Paslon 4 (Ramlan-Ibnu)  6242 suara. Total suara sah 12.960 dan suara tidak sah 168. Total pengguna hak pilih berjumlah 13.128.

Dari penghitungan di tingkat kecamatan tersebut, pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis meraih suara terbanyak dengan 31.480 suara, Erman Safar-Heldo Aura 23.863 suara. Marfendi-Fauzan Haviz 3.673 suara dan Nofil Anoverta-Frisdoreja  1.890 suara. 

Dari total suara sah di Kota Bukittinggi, mencapai 60.906 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 845 suara. Jumlah pengguna hak pilih di pilkada 2024 mencapai 61.751 orang.

Sekaitan itu, KPU Bukittinggi juga merekap hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2024 untuk tingkat kota. Paslon 01 Mahyeldi-Vasco Ruseimy meraih 54.074 suara dan Paslon 02  Epyardi Asda-Ekos Albar 6.370 suara. 

Di semua kecamatan, Paslon 01 unggul jauh atas Paslon 02.

Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra,  menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan Pilkada, mulai dari petugas di lapangan hingga masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.

“Secara keseluruhan, pelaksanaan tahapan Pilkada di Bukittinggi aman dan lancar. Termasuk setelah pencoblosa dan saat rekapitulasi penghitungan suara,”kata Satria Putra.

Disebutkan, terkait hasil Pilkada 2024, apabika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu, KPU Bukittinggi akan mengkaji dan melaksanakan putusan dari MK tersebut.

“Ada waktu 3 hari bagi Paslon mengajukan gugatan. Penetapan paslon terpilih menunggu apakah ada gugatan ke MK dan sebagainya,” ujar Satria.

Diakuinya, partisipasi pemilih di Pilkada 2024 menurun dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Namun, KPU Bukittinggi, sudah berusaha untuk mensosialisasikan Pilkada ini. 

Rapat pleno Rekapitulasi  Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 dan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Bukittinggi 2024 ini, juga diwarnai keberatan dari Paslon nomor urut 03 Erman Safar-Heldo Aura. 

Saksi Paslon 03 Reki Afrino, mengebut, mereka menerima hasil penghitungan suara secara berjenjang. Dengan catatan, banyaknya dugaan pelanggaran dalam proses pilkada.  

“Kami dari tim Paslon 03 sedang memproses untuk dugaan pelanggaran ini. Kita telah memasukkan ke Gakkumdu dan Bawaslu,” sebutvReki. 

Pengajuan keberatan dari saksi paslon 03 ini, sempat dipertanyakan oleh saksi paslon lainnya. Mereka menyesalkan pengajuan keberatan itu dilakukan secara berbisik-bisik. 

Menurut Ketua KPU  Satria Putra,  untuk D Hasil tidak ada memakai catatan. Pengajuan keberatan dari saksi paslon 03 dibuat di catatan kejadian khusus atau keberatan. 

“Namun, berita acara tidak berubah. Kejadian khusus di Pilkada Bukittinggi tetap nihil,” pungkas Satria diamini komisioner KPU Bukittinggi lainnya. (*)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.