Pasaman (Rangkiangnagari) - Putra asli Kampung Tanjung Alai, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping itu melaporkan Anggit terkait dugaan penipuan dokumen administrasi persyaratan menjadi Pasangan Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman.
"Saya sangat kecewa atas perbuatan Anggit tersebut. Demi mengejar sebuah ambisinya menjadi Wakil Bupati Pasaman, dia nekat memalsukan surat pernyataan tidak pernah sebagai terpidana. Sementara dia sendiri pernah sebagai terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel," terang Al Putra kepada awak media.
Al Putra menjelaskan, dasar hukum dirinya melaporkan Anggit Kurniawan Nasution ke Polres Pasaman adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 2014, Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel, Surat PN Jakarta Selatan nomor : 339/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 dan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai terdakwa kasus penipuan.
Lebih jauh diterangkan Al Putra, pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin, Welly Suheri - Anggit Kurniawan Nasution mendaftar ke KPU Pasaman sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman. Mereka berdua membawa dokumen syarat administrasi dalam mendaftar.Salah satu dokumen administrasi yang paling penting untuk memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Dokumen Persyaratan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Mungkin karena ambisinya, Anggit Kurniawan Nasution yang kala itu mendaftar bersama Welly Suheri nekat memasukkan dokumen administrasi tidak pernah sebagai terpidana.
"Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, jelas-jelas dia pernah dipidana dan dijatuhi hukuman penjara, kenapa dia berbohong dan memasukkan dokumen bahwa ia tidak pernah sebagai terpidana," pungkas Al Putra.
Menurut Al Putra, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan masyarakat Pasaman kini sudah dibohongi oleh Anggit.
"Belum menjadi kepala daerah saja, sudah berani membohongi kita. Apa jadinya nanti Kabupaten Pasaman kalau ia menjadi pemimpin di ranah saiyo ini," kesal Al Putra.
Ia berharap, para penegak hukum dapat memproses dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Anggit ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada para penegak hukum agar dapat berlaku adil dalam proses hukum nantinya. Dan buktikanlah kepada kami bahwa hukum itu tidak tebang pilih," harap Al Putra.(Rn/Tio)