JAKARTA (RangkiangNagari) - Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.
Stimulus tersebut termasuk. bantuan pangan hingga diskon biaya listrik sebesar 50%. Pemerintah akan memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan kepada 16 juta penerima
bantuan pangan pada bulan Januari hingga Februari 2025.
Pemerintah juga memberikan stimulus berupa PPN ditanggung pemerintah sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk kebutuhan pokok seperti Minyakita, tepung terigu dan gula industri sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.
Selain itu, pemerintah akan memberikan diskon biaya listrik sebesar 50% pada Januari hingga Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya 2.200 VT ke bawah.
Stimulus pemerintah ini nantinya paling banyak akan dinikmati oleh masyarakat kelas menengah pertama. Pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.
Selain itu, ada juga PPN ditanggung pemerintah untuk otomotif khususnya untuk kendaraan bermotor listrik atau Hybrid insentif.
Di sektor Ketenagakerjaan akan diberikan dalam bentuk insentif PPh pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
#Rn