Batusangkar (Rangkiangnagari) - Proses Pilkada Tanah Datar tampak belum berakhir hal tersebut disebabkan Paslon 01 Richi Aprian SH MH dan Donny Karsont SH melakukan gugatan TSM ke Mahkamah konstitusi Jakarta.
Hal itu disebabkan kamis, 5 Desember 2024 Tim Hukum 01 Afdal,SH menerima Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar (KPU Tanah Datar) No. 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024.
Bahwa atas Keputusan tersebut, menyatakan keberatan dengan alasan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Eka Putra, S.E., M.M., dan Ahmad Fadly;2 terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Tanah Datar tersebut, telah terjadi pelanggaran kampanye Pilkada oleh Aparatur Sipil Negara oleh TerpidanaAfrizon, S.Ag., M.Pd., Bin MAHYUNIS (Alm) sebagaimana Putusan
No.106/Pid.Sus/2024/PN Bsk tertanggal 28 November 2024 dan Mauliddia Siska, S.Sos., Pgl., Olid Binti Buskar sebagaimana Putusan No. 105/Pid.Sus/2024/PN Bsk, tertanggal 25 November 2024, yang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ajakan serta mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Eka Putra, S.E., M.M., dan Ahmad Fadly;
3. selain itu, terdapat kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kab. Tanah Datar yang menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Eka Putra, S.E., M.M., dan Ahmad Fadly, antara lain:a. Bantuan Bajak Gratis Bantuan yang diberikan oleh Sri Mulyani selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, dimana kejadian tersebut diketahui pada tanggal 29 November 2024.
Pemberian bantuan tersebut dilakukan di beberapa tempat, kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, diantaranya:1) Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas;2) Nagari Batipuh Ateh, Kecamatan Batipuh;3) Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpauang;4) Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan;5) Nagari Jaho dan Koto Baru, Kecamatan X Koto; dan6) Kecamatan Pariangan.
Barang bukti:1. Foto Kegiatan;2. Surat Undangan Wali Nagari;3. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.b. Bantuan Pemberian Mobil Pick Up
Pada Selasa, 26 November 2024, Eka Putra, S.E., M.M., memberikan bantuan berupa satu unit kendaraan pick-up senilai Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) kepada Wali Nagari Simabur di Gedung Pertemuan LKAAM Kecamatan Pariangan. Bahwa kegiatan tersebut diketahui pada tanggal 28 November 2024, melalui sebuah postingan di facebook.
Barang bukti: 1. Postingan Akun Media Sosial Facebook Prokopim Setda Tanah Datar
2. Foto Kegiatan 3. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri d. Acara Indo Jalito
Terdapat kiriman file Undangan Kegiatan Sekretaris Daerah Tanah yang ditujukan kepada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sekretaris Daerah, Camat dan Wali Nagari Se-Tanah Datar.Namun, pada acara tersebut tidak mengundang Forkompimda dan
Penyelenggara Pemilihan KPU dan Bawaslu. Kegiatan tersebut ditujukan untuk menguntungkan salah satu calon yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Eka Putra, S.E., M.M., dan Ahmad Fadly.
Barang bukti:1. Surat Undangan Sekretaris Daerah Tanah Datar4. Bahwa sebagaimana Berita Acara 437/PL.2.6-BA/1304/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tanah Datar Pemilihan Tahun 2024, yang pada pokoknya terdapat Barang bukti:1. Surat Undangan Sekretaris Daerah Tanah Datar
4. Bahwa sebagaimana Berita Acara 437/PL.2.6-BA/1304/2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tanah Datar Pemilihan
Tahun 2024, yang pada pokoknya terdapat keberatan atau penolakan terhadap Berita Acara tersebut dikarenakan:1) Adanya beberapa temuan di beberapa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lintau Buo Utara berupa bentuk intimidasi terhadap Saksi resmi (Mandat) dan sudah melakukan laporan;
2) Adanya beberapa temuan terkait pelanggaran lainnya yang sudah memasuki tahapan pelaporan;3) Adanya indikasi pelanggaran dan intimidasi baik kepada saksi, maupun kepada pemilih di Lintau Buo Utara dengan kecurigaan mengarah kepada jumlah suara NOL di beberapa TPS.
5. Bahwa terhadap hal tersebut diatas, Kami telah melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tanah Datar dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar, namun pada hari ini yaitu tanggal 5 Desember 2024 KPU Tanah Datar mengeluarkan Keputusan No. 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024;
6. Bahwa terhadap Keputusan tersebut, Kami sangat keberatan dan akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap adanya “KECURANGAN YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF PADA PILKADA KABUPATEN TANAH DATAR”,ujarnya (Kd)