PADANG (RangkiangNagari) – Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan dari Babinsa dan Kecamatan Koto Tangah kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, pada Kamis (5/12/2024).
Penertiban ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan dilakukan secara persuasif serta edukatif. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan yang kerap dikeluhkan pengguna jalan akibat kemacetan dan kesemrawutan di kawasan tersebut.
Plh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah sering memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang.
“Kami terus mengimbau para pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penertiban ini penting untuk menjamin kenyamanan masyarakat,” ujar Eka.
Ia menambahkan bahwa penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, Babinsa, dan aparat kecamatan Koto Tangah.
Menurut Eka, langkah tegas ini menjadi solusi atas keluhan warga yang sering terhambat oleh aktivitas PKL yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. "Kami berharap pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban demi kepentingan bersama," pungkasnya.
Penertiban ini menjadi komitmen pemerintah Kota Padang dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat.
#Rn