Padang (Rangkiangnagari) - Sejarah baru tercatat di Kota Padang setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2025-2030. Pengesahan ini terjadi dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (7/2/2025), di hadapan para anggota DPRD dan pejabat pemerintah setempat. Langkah ini menjadi awal yang penuh harapan bagi masyarakat Padang yang menantikan perubahan signifikan dalam pemerintahan.
Proses pengesahan tersebut menandakan selesainya seluruh tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di tingkat kota. Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan bahwa semua persyaratan administratif telah lengkap, termasuk Surat Keputusan (SK) dari KPU dan DPRD yang menjadi dasar pengesahan ini. Selanjutnya, berkas administrasi tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri guna memproses pelantikan pasangan Fadly-Amran dan Maigus Nasir.
Pemerintah Kota Padang pun kini tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Hal ini diungkapkan oleh Andree Algamar, yang juga memastikan bahwa berbagai rapat persiapan telah dilakukan bersama Wali Kota terpilih, Fadly Amran. Persiapan matang ini menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan proses pelantikan berjalan lancar, dan juga menandai momentum penting dalam perjalanan pemerintahan Padang ke depan.
Sidang Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan Wali Kota Padang terpilih Fadly Amran. Namun, Wakil Wali Kota terpilih, Maigus Nasir, tidak dapat hadir karena sedang menjalankan ibadah umroh. Meski begitu, kehadiran Fadly Amran dalam sidang ini menegaskan kesiapan pasangan ini dalam menghadapi tugas berat yang akan mereka emban untuk lima tahun ke depan. Semangat dan komitmen pasangan Fadly-Amran dan Maigus Nasir diyakini akan membawa Padang ke arah yang lebih maju dan sejahtera.(Ayu)