Solok Selatan (Rangkiangnagari) - TSR VI Kabupaten Solok Selatan yang dipimpin oleh Kakan kemenag Solok Selatan mengunjungi Masjid Nurul Hikmah di Jorong Bariang Kampung Dalam, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, pada Rabu (5/3/2025).
Anggota DPRD Solok Selatan, Dede Pasarela, A.Md.,mengungkapkan apresiasi atas kunjungan TSR VI.
Dalam sambutannya Dede Pasarela mengatakan "Safari Ramadhan ini menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat”.
Dalam kegiatan ini, rombongan TSR VI menyerahkan bantuan berupa dana hibah sebesar Rp 30 juta, 10 Al-Qur’an, 10 kain sarung, dan 10 mukena. Bantuan ini sangat dinantikan untuk mendukung pembangunan Masjid Nurul Hikmah," ujarnya.
Salah satu program unggulan Pemda Solok Selatan yaitu 1 Jorong 1 Rumah Tahfidz sedangkan di Jorong Kampung Dalam Nagari Lubuk Gadang Utara telah berjalan dengan lancer dan dapat kita rasakan pada saat acara safari ramadhan tahun ini.
Saya sangat bangga dan terharu menyaksikan penampilan salah satu anak asuhan tahfidz di jorong ini yang baru berusia 5 tahun namun dia berani tampil dan menyampaikan ceramah di hadapan kita bersama. Kami berharap kepada kedua orang tua dan masyarakat Jorong Kampung Dalam semoga selalu peduli dan memberikan dukungan kepada anak-anak kita yang telah tampil dan membuktikan bahwa program 1 Jorong 1 Rumah Tahfidz besar manfaatnya bagi anak-anak untuk masa depannya. Ungkap Dede Pasarela.
Bantuan ini diharapkan dapat mendukung renovasi masjid yang masih terbengkalai.
Ketua TSR VI, Fitriyoni, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan merupakan sarana komunikasi pemerintah dengan masyarakat, sekaligus sebagai wadah untuk menyerap aspirasi terkait pembangunan daerah.
“Kami juga mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, yaitu 'Satu Jorong, Satu Rumah Tahfidz'. Program ini sangat penting dalam meningkatkan pendidikan keagamaan,” tambah Fitriyoni.
Setelah penyampaian pidato Bupati Solok Selatan, Fitriyoni dalam kesempatan tersebut, juga menyampaikan informasi mengenai layanan pernikahan di KUA.
Dia menegaskan bahwa pernikahan di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya, sementara di luar jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000 yang harus disetor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain itu, pernikahan di bawah usia 19 tahun tidak diperbolehkan tanpa dispensasi dari Pengadilan Agama.
Rangkaian kegiatan Safari Ramadhan ini juga dimeriahkan dengan penampilan hafalan tahfidz oleh anak-anak Bariang Kampung Dalam serta penampilan dai cilik, Fatin Aulia Nisa(6), yang memukau jamaah.
Acara ditutup dengan tausiah agama oleh Ustadz Bahrul Efendi, S.Pd.I., MM. (DT)