Pengangkatan Diundur, CPNS Bakal Dapat Gaji?

JAKARTA (RangkiangNagari) - Pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang ditunda telah membuat para pelamar resah. Mereka khawatir tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan selama berbulan-bulan. Namun, pemerintah telah memberikan imbauan untuk menganggarkan gaji bagi CPNS yang pengangkatannya ditunda.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yudan Arif Fakrullah, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau para pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas BKN, Vino Ditatama, mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN.
"Namun, bagi CPNS yang awalnya bukan tenaga non-ASN atau bekerja di swasta, tidak masuk kategori tersebut," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location pada Rabu, 12 Maret 2025.

Gaji CPNS hanya 80% dari gaji PNS, seperti yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.

BKN telah mengatur berapa gaji yang diterima PNS lewat Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Berikut adalah contoh simulasi gaji yang akan diterima CPNS:

- Gaji PNS golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 4.060.000
- Gaji CPNS hanya 80% dari gaji PNS, yaitu Rp 3.248.000

Pemerintah telah memberikan imbauan untuk menganggarkan gaji bagi CPNS yang pengangkatannya ditunda. Namun, gaji CPNS hanya 80% dari gaji PNS. Para pelamar diharapkan dapat memahami situasi ini dan tidak perlu khawatir.

 

#Rn

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.