PADANG (RangkiangNagari) – Mantan Anggota Polri, Gustaf dibekuk polisi karena dilaporkan menggasak satu unit mobil Toyota Agya di gudang ACC di Jalan Bungo Pasang, Koto Tangah, Padang.
Pria yang sebelum dipecat berpangkat brigadir itu diciduk di rumahnya di Jalan Veteran, tak jauh dari SPBU pada Senin (7/1) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Sementara aksi pencurian mobil itu diduga dilakukannya pada 4 Januari lalu.
Dari tangan tersangka, jajaran Satuan Reskrim Polresta Padang menyita satu unit mobil Agya warna merah sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, Rabu (9/1) mengatakan, penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari pihak ACC dengan nomor LP/10/K/I/2019/SPKT Resta tanggal 5 Januari 2019.
Dari laporan itu diketahui, pada Jumat (4/1) sekitar pukul 15.30 WIB Gustaf mengajak rekannya berinisial D dan R ke gudang ACC di Jalan Bungo Pasang. “Katanya saat itu untuk melihat mobil kakaknya di dalam gudang itu. Sebenarnya tak ada mobil kakaknya di sana,” ujar Edriyan.
Setelah sampai di gudang, tersangka mengetok pintu pagar gudang. Selanjutnya pintu dibuka oleh satpam gudang bernama Romi. “Kepada satpam tersangka mengatakan ia akan akan mengambil barang yang berada di dalam mobil kakaknya tersebut. Pintu mobil dibuka, dan dihidupkan, sehingga alarmnya berbunyi,” lanjutnya.
Karena itu, satpam mendekati tersangka agar tak membawa mobil itu. Saat dihalangi itu Gustaf mengaku ia sebagai polisi dan harus membawa mobil itu sambil memperlihatkan KTP kepada satpam. “Mobil tersebut keluar dari gudang dan dibawa ke rumah tersangka Gustaf. Pihak ACC kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polresta,” ungkap Edriyan.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka dan barang bukti dilacak. Akhirnya Senin dinihari Gustav dibekuk di rumahnya berikut satu unit mobil Agya yang diambilnya dari gudang ACC.
Pria yang sebelum dipecat berpangkat brigadir itu diciduk di rumahnya di Jalan Veteran, tak jauh dari SPBU pada Senin (7/1) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Sementara aksi pencurian mobil itu diduga dilakukannya pada 4 Januari lalu.
Dari tangan tersangka, jajaran Satuan Reskrim Polresta Padang menyita satu unit mobil Agya warna merah sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, Rabu (9/1) mengatakan, penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari pihak ACC dengan nomor LP/10/K/I/2019/SPKT Resta tanggal 5 Januari 2019.
Dari laporan itu diketahui, pada Jumat (4/1) sekitar pukul 15.30 WIB Gustaf mengajak rekannya berinisial D dan R ke gudang ACC di Jalan Bungo Pasang. “Katanya saat itu untuk melihat mobil kakaknya di dalam gudang itu. Sebenarnya tak ada mobil kakaknya di sana,” ujar Edriyan.
Setelah sampai di gudang, tersangka mengetok pintu pagar gudang. Selanjutnya pintu dibuka oleh satpam gudang bernama Romi. “Kepada satpam tersangka mengatakan ia akan akan mengambil barang yang berada di dalam mobil kakaknya tersebut. Pintu mobil dibuka, dan dihidupkan, sehingga alarmnya berbunyi,” lanjutnya.
Karena itu, satpam mendekati tersangka agar tak membawa mobil itu. Saat dihalangi itu Gustaf mengaku ia sebagai polisi dan harus membawa mobil itu sambil memperlihatkan KTP kepada satpam. “Mobil tersebut keluar dari gudang dan dibawa ke rumah tersangka Gustaf. Pihak ACC kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polresta,” ungkap Edriyan.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka dan barang bukti dilacak. Akhirnya Senin dinihari Gustav dibekuk di rumahnya berikut satu unit mobil Agya yang diambilnya dari gudang ACC.
#Ryan