SAWAHLUNTO (RangkiangNagari) – Rama Putra, (27), pelaku yang mencuri handphone di outlet Cahaya Lapan di Jalan Lintas Sumatra, Muarokalaban, Silungkang, Sawahlunto ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Panyangkalan. Kecamatan Kubung, Solok.
“Pelaku ditangkap sepekan setelah kejadian di rumah kontarakannya, “kata Kapolsek Muarokalaban Iptu. Usman Nurwidi kepada Singgalang, Senin (1/4).
Peristiwa itu terjadi, Kamis, 21 Maret 2019, saat pelaku hendak membeli HP Oppo A7 di outlet Cahaya Lapan milik korban Wienda Novia Rizky. Setelah mengamati Hp yang hendak dibeli, diputuskan pelaku membeli Hp Oppo A7 dengan harga yang telah disepakati.
Lalu, pelaku korban Wienda Novia Rizky membungkus dengan kertas berwarna yang sudah disediakan pelaku. Setelah dibungkus, pelaku berpura-pura menanyakan hp lainnya. Di saat pemilik outlet mengambil yang lain, Rama Putra memasukan hp yang sudah dipesan dalam tas. Pelaku mengganti dengan kotak hp yang sudah dibungkus dengan kertas berwarna serupa.
“Hp yang dicuri ditemukan di rumah pelaku saat ditangkap. Pelaku, baru enam bulan selesai menjalankan hukuman di Lapas Solok. Pelaku kita jerat dengan Pasal 632 jo 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan.
“Pelaku ditangkap sepekan setelah kejadian di rumah kontarakannya, “kata Kapolsek Muarokalaban Iptu. Usman Nurwidi kepada Singgalang, Senin (1/4).
Peristiwa itu terjadi, Kamis, 21 Maret 2019, saat pelaku hendak membeli HP Oppo A7 di outlet Cahaya Lapan milik korban Wienda Novia Rizky. Setelah mengamati Hp yang hendak dibeli, diputuskan pelaku membeli Hp Oppo A7 dengan harga yang telah disepakati.
Lalu, pelaku korban Wienda Novia Rizky membungkus dengan kertas berwarna yang sudah disediakan pelaku. Setelah dibungkus, pelaku berpura-pura menanyakan hp lainnya. Di saat pemilik outlet mengambil yang lain, Rama Putra memasukan hp yang sudah dipesan dalam tas. Pelaku mengganti dengan kotak hp yang sudah dibungkus dengan kertas berwarna serupa.
“Hp yang dicuri ditemukan di rumah pelaku saat ditangkap. Pelaku, baru enam bulan selesai menjalankan hukuman di Lapas Solok. Pelaku kita jerat dengan Pasal 632 jo 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan.
#Ryan