Latest Post

Solok Selatan (RangkiangNagari) - Menindaklanjuti maraknya informasi viral terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek KPGD Polres Solok Selatan bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat, Sabtu (19/09/2026).

Dipimpin langsung Kapolsek KPGD, Iptu Firman Qadri, S.H., bersama personel, tim menyusuri medan yang cukup ekstrem menuju lokasi yang berada di Ngalau Randah, Jorong Sapan Salak, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut.

"Benar, telah dilakukan penindakan terhadap dugaan PETI di wilayah hukum Polsek KPGD, tepatnya di Jorong Sapan Salak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya yang saat ini sedang gencar kami laksanakan dalam merespons informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI," ujar Kasat Reskrim.

Setelah menempuh perjalanan dengan kondisi medan yang cukup menantang, personel akhirnya tiba di lokasi yang dimaksud. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung.

Dari hasil pengecekan, lokasi tersebut diketahui sudah lama ditinggalkan. Meski demikian, personel tetap melakukan tindakan terhadap sejumlah fasilitas yang ditinggalkan, di antaranya pondok, box, dan asbuk, serta memasang garis polisi (police line) sebagai bagian dari langkah penanganan di lokasi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

"Kami akan selalu merespons setiap laporan masyarakat. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan aktivitas PETI, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Solok Selatan menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.


Payakumbuh (RangkiangNagari) – Suasana haru dan rintik hujan mengiringi kedatangan dan prosesi pelepasan jenazah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Kadisnakerin) Kota Payakumbuh, Yasril, di rumah duka kawasan Koto Nan Gadang, Sabtu (19/9/2026).

Bagi para pelayat dan keluarga, hujan yang turun membasahi bumi Payakumbuh usai dilanda kemarau dan kabut asap beberapa pekan terakhir ini terasa sarat makna, seolah alam semesta turut bersedih melepas kepergian birokrat senior yang wafat pada usia 57 tahun tersebut.

Yasril mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026), setelah menjalani perawatan intensif selama 24 hari akibat penyakit yang dideritanya.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman memimpin langsung prosesi pelepasan jenazah, sekaligus menyampaikan penghormatan dan belasungkawa atas nama pimpinan dan institusi Pemerintah Kota Payakumbuh.

Turut hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah dan sejumlah jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Atas nama Pemko Payakumbuh, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Elzadaswarman.

Dalam kesempatan tersebut, Wawako juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan rekan sejawat apabila almarhum memiliki kekhilafan selama menjalankan tugas pemerintahan. Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemko Payakumbuh memastikan akan memberikan dukungan penuh untuk menyelesaikan seluruh urusan hak dan administrasi kepegawaian almarhum.

Kepergian Yasril meninggalkan duka mendalam bagi sang istri, Reni Eka Putri, serta dua putrinya, Syifa Hilya Sania dan Sabrina Najwa Akila. Putri sulungnya, Syifa, tidak dapat hadir dalam prosesi pemakaman lantaran tengah menempuh pendidikan di Korea.

Semasa hidupnya, pria kelahiran Bukittinggi, 17 Oktober 1969 ini dikenal berdedikasi dan memiliki rekam jejak pengabdian yang amat panjang. Ia memulai karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 Maret 1990 dan diangkat sebagai PNS dengan pangkat Juru Muda Tingkat I (I/b) pada 1 Oktober 1991.

Berbekal kualifikasi pendidikan Magister Teknik Sipil, karier struktural Yasril terus menanjak. Ia pernah menjabat sebagai Analis Perencana Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (2009), lalu menduduki sejumlah posisi kepala seksi, hingga dipercaya menjadi Kepala Bidang Cipta Karya (2016), dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (2022).

Puncak pengabdiannya di lingkungan Pemko Payakumbuh terjadi saat ia dilantik sebagai Kadisnakerin pada 16 Oktober 2025, jabatan yang ia emban dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) hingga akhir hayatnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga almarhum, M. Arif Dt. Bijo Nan Hitam, menyampaikan bahwa keluarga telah mengikhlaskan kepergian almarhum sebagai ketetapan Yang Maha Kuasa.

Usai dilepas secara resmi, jenazah disalatkan di Masjid Gadang untuk kemudian dimakamkan di pandam pekuburan keluarga di kawasan Ranah.

“Atas nama keluarga, kami memohon maaf atas segala kesalahan almarhum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Kami juga berterima kasih kepada pemerintah, tokoh adat, rekan kerja, dan seluruh masyarakat yang telah datang memberikan penghormatan terakhir kepada beliau,” pungkasnya.


Payakumbuh (RangkiangNagari) – Pemerintah Kota Payakumbuh menjadikan evaluasi kinerja sebagai dasar mutlak penentu perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang segera berakhir.

Langkah ini merupakan pengejawantahan dari arahan kebijakan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, yang menginstruksikan agar perpanjangan kontrak aparatur daerah harus didasarkan pada rekam jejak kontribusi nyata, bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi di atas kertas.

Mewakili Wako Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, menegaskan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).

"Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing," ujar Ifon.

Guna memastikan objektivitas tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen penilaian ketat sebagai pedoman bagi para pimpinan unit kerja.

Ifon memaparkan, instrumen tersebut memuat indikator mutlak yang menjadi persyaratan dasar. Indikator itu mencakup kedisiplinan (kehadiran dan bebas hukuman disiplin), perilaku kerja yang berpedoman pada Core Values ASN BerAKHLAK, hingga indikator tambahan berupa upaya peningkatan keterampilan pegawai.

"Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya," terangnya.

Oleh karena itu, Pemko Payakumbuh mewajibkan seluruh pejabat penilai dan atasan langsung untuk menjalankan evaluasi ini secara transparan, jujur, dan akuntabel. Pimpinan unit kerja diminta untuk memastikan bahwa catatan yang diinput dalam instrumen benar-benar merepresentasikan realitas di lapangan.

"Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh," pungkas Ifon.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.