Latest Post

Solok Selatan (Rangkiangnagari)Tim Resmob Satreskrim Polres Solok Selatan sukses menggagalkan aksi dugaan penimbunan dan injeksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Seorang pria berinisial MAO (38) alias Tio diciduk petugas saat kedapatan mengangkut puluhan jerigen berisi solar ilegal menggunakan mobil jenis double cabin.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., SIK , membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Benar, tim di lapangan berhasil mengamankan seorang pelaku tak terduga beserta barang bukti puluhan jerigen Bio Solar pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 10.30 WIB, ujar AKP Muhammad Yogie kepada media, Sabtu (30/5/2026).

AKP Muhammad Yogie menjelaskan, penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang ditingkatkan oleh Tim Resmob Polres Solok Selatan di wilayah Kecamatan Sangir Jujuan.

Saat melintas di jalan umum tepat di belakang SPBU Kharen Pratama, Jorong Harapan Baru, Nagari Bidar Alam, petugas mengirimkan sebuah mobil Mitsubishi Strada L200 warna putih bernomor polisi BE 9949 AW.

“Saat kami melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap kargo mobil tersebut, anggota menemukan puluhan jerigen yang setelah dicek ternyata berisi subsidi BBM jenis Bio Solar,” jelas Kasat Reskrim.

Karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut, pelaku beserta kendaraan dan seluruh muatannya langsung digelandang ke Mapolres Solok Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: 

1 unit mobil Mitsubishi L200 Strada warna putih (Nopol BE 9949 AW). 

26 buah jerigen berisi BBM jenis Bio Solar.

 6 buah jerigen kosong yang diduga siap diisi ulang.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Solok Selatan untuk mengungkap jaringan maupun asal-usul serta tujuan pendistribusian Bio Solar ilegal tersebut. 

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan main-main dan akan menindak tegas siapa saja yang nekat menyelewengkan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Solok Selatan. (Dt)

Padang Aro (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. Ini merupakan opini WTP ke-10 yang diraih Kabupaten Solok Selatan. 

Opini WTP ini menjadi bukti penilaian atas pemenuhan tata kelola administrasi keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau prinsip akuntansi yang berlaku umum. 

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan penyerahan LHP ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualiyas pengelolaan keuangan daeeah sebagai bentik tanggungjawab kepada masyarakat serta wujud sinergi dalam membangun daerah yang lebih baik,” kata Khairunas dalam keterangannya usai penyerahan LHP di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (29/5/2026).

Lebih lanjut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Marfiandhika Arief mengatakan pendapat WTP ini diperoleh dari BPK setelah dilakukan pengujian atas pengelolaan keuangan daerah. Opini ini menjadi bentuk tingkat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Solok Selatan. 

Menurutnya, opini WTP ini dapat dicapai berkat kerja sama seluruh pengelola keuangan di seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya. 

“Meski begitu memang terdapat catatan dari BPK untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya adalah pemutakhiran aplikasi,” kata Marfiandhika dihubungi terpisah. 

Ke depan, Marfiandhika berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah dengan menggunakan digitalisasi. 

“Ke delan kami bertekad untuk melakukan transformasi pengelolaan keuangan menjadi sepenuhnya digital,” tutupnya. (Dt)

Solok Selatan.(Rangkiangnagri)Satgas Anti Tambang Ilegal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan gencar melakukan upaya pemberantasan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., SIK, petugas melakukan penertiban di dua titik lokasi berbeda pada Kamis (27/05/2026) pagi.

Operasi penertiban yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini menyasar kawasan Pamong Ketek dan Km. 12 yang berada di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Untuk mencapai medan yang cukup berat tersebut, personel harus menempuh waktu perjalanan sekitar 2 jam menuju lokasi.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro menjelaskan bahwa penertiban ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Satreskrim guna mengantisipasi sekaligus menindak tegas praktik penambangan pembohong yang merusak lingkungan.

“Saat tim melakukan patroli di dua kawasan tersebut, personel menemukan lokasi yang kuat diduga menjadi tempat penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat berupa excavator,” ujar AKP Muhammad Yogie.

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat adanya aktivitas ilegal tersebut, di antaranya: Box / Asbuk (peralatan yang digunakan untuk penyaringan emas).

Sayangnya, saat petugas melakukan penyisiran dan pengecekan secara menyeluruh di sekitar area penambangan, tidak ditemukan satu pun pelaku di lokasi tersebut. Diduga rencana kedatangan petugas telah bocor atau para pelaku langsung melarikan diri begitu mengetahui pergerakan aparat.

Guna memberikan efek jera dan memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi, petugas mengambil tindakan tegas di tempat.

“Seluruh barang bukti berupa pondok dan peralatan asbuk langsung kami lakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Solok Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi karena selain melalui jalur hukum, tindakan tersebut juga memicu kerusakan ekosistem dan bencana alam. 

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli secara berkala demi menjaga kelestarian lingkungan di Solok Selatan. (Dt)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.