Tanah Datar Punya Kearifan Lokal Tanggulang Bencana
Suasana diskusi dan ekspose Pemerintah Tanah Datar tentang kearifan lokal menghadapi bencana meteorologi
Tanah Datar, Rangkiang Nagari - Tim Penyusun Buku Pembelajaran Bencana Hidrometeorologi (Leason Learning) Universitas Andalas mendapat banyak masukan dari Jajaran Pemerintah Tanah Datar, di Batusangkar Senin (12/10).
Dipimpin langsung Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, S.STP pertemuan berlangsung penuh makna dengan membahas berbagai persoalan bencana terutama yang terkait meteorologi.
Daerah Tanah Datar termasuk daerah yang dilanda bencana banjir dan banjir bandang dahsyat akhir November 2025. Sedikitnya 35 nagari di berbagai kecamatan (termasuk wilayah Malalo, Batipuh Selatan, Lembah Anai, dan Sungai Batang Sumpur) mengalami hantaman material banjir.
Diskusi Tim Penyusun Buku disela-sela kegiatan mendengarkan ekspose dari Pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar
Pada waktu dilaporkan dua orang meninggal dunia dan satu orang sempat dilaporkan hilang pada pendataan awal. Sementara wilayah lain di Sumbar dan sekitarnya mengalami korban jiwa yang lebih besar akibat rangkaian cuaca ekstrem tersebut.
Dilaporkan juga Lahan pertanian warga mengalami kerusakan parah, meliputi sawah sekitar 500 hektar yang tertimbun lumpur dan material sisa galodo.
Menurut Sekda Abdurrahman menghadapi bencana yang begitu dahsyat pihak pemerintah kabupaten selalu siaga dengan melakukan rapat evaluasi setiap hari.
Sementara bantuan terus mengalir guna membebaskan masyarakat dari ancaman kelaparan terutama daerah terisolir. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama TNI/Polri, BNPB, dan relawan melakukan evakuasi darurat, pengajuan bantuan rehabilitasi lahan ke Kementerian Pertanian, serta pengusulan pembangunan kembali sabo dam (bendungan pengendali sedimen) di titik-titik rawan seperti Nagari Guguak.
Sofian Ali Zumara kepala BPBD Tanahdatar dalam penjelasan kepada tim menguraikan upaya yang dilakukan termasuk pada saat tanggap darurat. Salah satu hal yang menarik yang mungkin bisa dijadikan kearifan lokal adalah ketika masyarakat bergotong royong membantu masyarakat yang ditimpa musibah.
Ketika dibuka dapur umum untuk memenuhi kebutuhan pengungsi berbagai bantuan datang dari masyarakat nagari yang ada di sekitar daerah terdampak. Sayur mayur seperti tomat, cabe , kentang dan wortel berdatangan.
Bahkan bantuan itu juga mengalir dari masyarakat daerah yang terdampak bencana lainnya. Bisa dibayangkan, disaat mereka ditimpa musibah, masih bisa membantu yang lain. Selama masa tanggap darurat, kebutuhan masyarakat terpenuhi, kata Sekda Tanah Datar.
Kearifan lokal lain yang bisa dijadikan catatan adalah tingginya solidaritas antar masyarakat. Ketika terjadi bencana di Malalo Batipuh Selatan, tidak satupun masyarakat yang tidur di tenda pengungsian. Mereka ditampung di rumah-rumah masyarakat di Batu Taba daerah tetangganya.
Dengan tangan terbuka mereka menerima para pengungsi dari daerah Malalo dalam waktu yang panjang. Seperti diketahui ketika terjadi bencana banjir meteorologi di akhir 2025, pemerintah Tanah Datar sempat empat kali memperpanjang masa tanggap darurat.
Prof Fauzan ahli bencana dari Universitas Andalas mengutip Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 mengatakan bahwa penanggulangan bencana sebenarnya bisa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP). Dana itu boleh digunakan pada masa Status Keadaan Darurat Bencana, keadaan tertentu, serta saat ada pertimbangan risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Secara spesifik, penggunaan DSP mencakup tiga fase status keadaan darurat bencana. Pertama Siaga Darurat yaitu Masa ketika ada ancaman bencana dan tindakan pencegahan perlu segera dilakukan. Ia mencontohkan evakuasi dini, penempatan peralatan kedaruratan, sistem peringatan dini.
Tanggap Darurat yaitu masa segera setelah bencana terjadi untuk penanganan darurat seperti pencarian dan penyelamatan korban, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, dan perbaikan infrastruktur vital secara darurat.
Sedangkan yang ketiga adalah Transisi Darurat ke Pemulihan yaitu masa setelah tanggap darurat berakhir namun kondisi darurat masih dirasakan, sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen.
Prof Fauzan juga menjelaskan syarat pencairan dan penggunaan Dana Siap Pakai ( DSP) tersebut. Harus ada Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang dikeluarkan secara resmi Bupati/Wali Kota daerah bersangkutan. Termasuk juga untuk provinsi oleh Gubernur atau Presiden di tingkat nasional.
Disisi lain staf pengajar Fakultas Teknik Sipil ini mengatakan bahwa DSP dapat dicairkan tanpa SK Kepala Daerah jika ada pertimbangan risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan langsung oleh Kepala BNPB.
Batas waktu penggunaan DSP hanya berlaku selama masa status keadaan darurat sepanjang masih ditetapkan dan disetujui, demikian Fauzan.
Rombongan tim Penyusun Buku Pembelajaran Bencana Hidrometeorologi ini terdiri dari Prof Werry Darta Taifur, Dekan Fak. Teknik Prof Is Prima Ananda, Prof Fauzan, Prof Hakam, Prof Yonariza. Dr. Basril Basyar, Dr Rina Yuliet serta didukung mahasiswa magister manajemen bencana. (*01).




