Latest Post

Solok Selatan (Rangkiangnagari)Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan menyampaikan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Timbahan, Sungai Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (19/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Solok Selatan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penyisiran terhadap kawasan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., SIK, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respon kepolisian terhadap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk respon kami terhadap informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Timbahan, Sungai Batang Hari. Tim Resmob langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” jelas AKP M. Yogie Biantoro.

Setibanya di lokasi, Tim Resmob Satreskrim Polres Solok Selatan menemukan sejumlah lubang yang diduga terkait dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap beberapa titik yang ditemukan di lokasi. Sejumlah sarana dan prasarana yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut, seperti karpet, pipa, dan mesin dompeng, dihancurkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Kasat Reskrim menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kembali beroperasinya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

“Beberapa titik lubang telah kami musnahkan dengan cara membakar sarana dan prasarana, seperti karpet, pipa, serta dompeng, agar tidak bisa digunakan kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP M. Yogie Biantoro menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin memiliki risiko keselamatan yang serius, terutama bagi para pekerja yang berada di area lubang tambang.

Kondisi tanah yang tidak stabil berpotensi menyebabkan longsor maupun ambruknya lubang tambang, sehingga dapat mengancam keselamatan dan nyawa pekerja. Selain membahayakan manusia, aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan, khususnya kawasan sungai dan sekitarnya.

Oleh karena itu, kepolisian terus mendorong upaya pencegahan serta pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Solok Selatan juga melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Hari.

Penyertaan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mendeteksi kemungkinan adanya aktivitas PETI lainnya yang masih berlangsung di kawasan tersebut.

“Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan guna mencegah beroperasinya kembali aktivitas PETI serta menjaga kelestarian lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal,” tuturnya.

Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk memahami informasi masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di kawasan Sungai Batang Hari dan sekitarnya. 

Payakumbuh (RangkiangNagari) – Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan bahwa kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diukur dari rekam jejak pengalaman dan kualitas kinerja nyata, bukan sekadar dari banyaknya sertifikat pelatihan yang dikumpulkan.

Penegasan tersebut disampaikan Zulmaeta saat membuka Sosialisasi Relaksasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (17/9/2026).

“ASN itu ibarat sopir. Dia harus memahami kendaraannya sekaligus mengenali medan yang dilalui. Kalau tidak, bagaimana bisa membawa Kota Payakumbuh sampai ke tujuan? Jangan sampai malah masuk jurang,” ujar Zulmaeta memberikan perumpamaan.

Ia mengingatkan jajarannya agar tidak menjadikan seminar, pendidikan dan pelatihan (diklat) semata-mata sebagai ajang berburu sertifikat. Ilmu yang diperoleh harus mampu diterjemahkan menjadi tindakan dan solusi konkret dalam pelayanan publik.

Dalam arahannya, Zulmaeta memaparkan prinsip "Trilogi Zuzema" sebagai fondasi ASN Payakumbuh, yakni kejujuran, loyalitas, dan profesionalitas. Ia menggarisbawahi bahwa loyalitas harus tegak lurus pada aturan, sementara penempatan jabatan wajib didasarkan pada rekam jejak prestasi, bukan unsur kedekatan.

Langkah Pemko Payakumbuh menggelar sosialisasi RPL ini merupakan terobosan strategis untuk mempercepat profesionalitas tersebut. Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, mengungkapkan bahwa skema RPL menjadi jalan keluar atas panjangnya antrean pejabat yang belum mengikuti diklat kepemimpinan.

Saat ini, Pemko mencatat adanya antrean 13 Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), 70 administrator, dan 263 pengawas.

“Keterbatasan anggaran pada 2026 membuat kita hanya mampu membiayai pelatihan delapan pejabat. Jika mengandalkan cara konvensional, menyekolahkan 70 administrator bisa memakan waktu 10 tahun. Namun, melalui skema RPL pada 2027, alokasi anggaran yang sama diproyeksikan mampu menjangkau hingga 52 pejabat administrator,” urai Dafrul.

Inovasi efisiensi dari Payakumbuh ini sejalan dengan arahan pusat. Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Erna Irawati, menjelaskan bahwa paradigma pengembangan ASN kini bergerak dari pendidikan formal menuju pembelajaran empiris yang terhubung langsung dengan pekerjaan, seperti mentoring, coaching, dan penugasan proyek lapangan.

Langkah cepat Payakumbuh juga menuai apresiasi dari tingkat provinsi. Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan BPSDM Sumatra Barat, Youlius Honesti, menyebut Payakumbuh sebagai daerah pertama di Sumbar yang berinisiatif mengeksekusi skema RPL pada 2026 ini.

Pemko Payakumbuh menargetkan implementasi RPL untuk jenjang administrator dapat terealisasi secara maksimal pada 2027, memanfaatkan masa relaksasi aturan yang berlaku hingga 2028.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar ASN bersertifikat, tetapi mereka yang berintegritas dan memiliki kemampuan nyata membawa Payakumbuh mencapai kemajuan,” pungkas Zulmaeta.

Payakumbuh (RangkiangNagari) – Pemerintah Kota Payakumbuh segera mengambil langkah konkret untuk membenahi persoalan tata kelola sampah secara komprehensif, mulai dari penanganan di hulu (sumber) hingga ke hilir (pengolahan akhir).

Langkah ini merupakan wujud nyata dari arahan kebijakan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyusul selesainya pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat, Rabu (16/9/2026).

Wali Kota Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyatakan bahwa persoalan sampah sangat kompleks karena mencakup perilaku masyarakat, keterbatasan lahan, hingga sistem pengolahan. Oleh karena itu, Pemko menjadikan hasil evaluasi BPK ini sebagai landasan perbaikan strategis ke depan.

"Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh," ujar Elzadaswarman.

Menurutnya, meski program 3R (reduce, reuse, recycle) serta pengolahan sampah berbasis masyarakat seperti budi daya maggot di Kecamatan Payakumbuh Timur, Utara, dan Selatan mulai menunjukkan hasil positif, langkah tersebut belum cukup untuk mengatasi keterbatasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Elzadaswarman memandang perlu adanya adopsi teknologi pengolahan sampah mutakhir, seperti incinerator (pembakar sampah) dengan sistem pengendalian polutan yang aman. Di sisi lain, Pemko juga terbuka untuk mengoptimalkan retribusi persampahan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan Kota Payakumbuh BPK RI Perwakilan Sumbar, Novi Yanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan memetakan sistem pengelolaan persampahan di daerah, bukan semata-mata mencari kesalahan pemerintah.

Dari temuan awal, BPK mencatat sejumlah poin evaluasi, di antaranya pengurangan sampah dari sumber yang belum maksimal, pelanggaran jam pembuangan oleh warga, serta kondisi TPA yang masih didominasi sistem open dumping (pembuangan terbuka).

Tim BPK juga menyoroti belum adanya sistem tanggap darurat di TPA untuk mengantisipasi risiko gas metana dan longsor. Meski demikian, BPK mengapresiasi kondisi sejumlah aliran sungai di Payakumbuh yang relatif bersih dari tumpukan sampah.

"Pemeriksaan lanjutan akan kami mulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan rampung pada Desember. Sampah adalah urusan bersama, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat saling bersinergi untuk memperbaikinya," pungkas Novi.

Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Rida Ananda, Inspektur Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretaris Dinas PUPR, serta jajaran Camat se-Kota Payakumbuh.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.