Latest Post

 

Selesai konferensi pers jajaran direksi, Dewan  pengawasan konvensi dan Syariah Bank nagari foto bersama dengan wartawan


Padang, Rangkiang Nagari  - Bank Nagari menyampaikan pernyataan resmi terhadap putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.

Ini menyusul adanya penyebaran informasi yang dinilai tak utuh dan bisa menimbulkan opini kurang baik terhadap Bank Nagari.  

“PT Bank Nagari memandang perlu menyampaikan pernyataan resmi guna memberikan informasi yang utuh, akurat, dan proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan,” demikian pernyataan Bank Nagari sebagaimana disampaikan Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, Direksi Bank Nagari juga telah memberikan tanggapan lisan dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).

“Pertama, PT Bank Nagari menghormati Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik dan menghormati keseluruhan proses persidangan yang telah berlangsung,” kata Yosviandri.

“Kedua, PT Bank Nagari menegaskan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan. Komitmen ini telah diwujudkan, antara lain, melalui publikasi Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui kanal resmi perusahaan,” tuturnya,

Perlu diluruskan, lanjut Yos demikian panggilannya bahwa Putusan KI Sumbar bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja/pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh Majelis.

“Fakta ini penting untuk disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Yosviandri.

Menurutnya, dalam seluruh proses persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara hukum bahwa pembatasan informasi yang dilakukan bukan merupakan penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan merupakan bentuk kepatuhan hukum (legal compliance) yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Posisi Bank Nagari

PT Bank Nagari menegaskan bahwa dalam setiap tindakan pembatasan informasi, Termohon telah berpedoman pada kerangka hukum yang komprehensif.

Diungkapkan soal konflik norma, UU KIP sebagai Lex Generalis vs UU Perbankan sebagai Lex Specialis sebagaimana dikuatkan oleh keterangan ahli Prof. Busyra Azheri dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) yang diajukan dalam persidangan, PT Bank Nagari selaku Lembaga Jasa Keuangan tunduk pada rezim hukum yang bersifat khusus.

Yakni, UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40, yang mewajibkan Bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh regulasi yang bersifat umum.

Kemudian, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperkuat perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai kepentingan publik yang lebih besar.

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali

UU KIP merupakan lex generalis, sedangkan UU Perbankan dan UU PPSK merupakan lex specialis yang lebih tinggi derajat keberlakuannya dalam konteks ini. Perlindungan Data Pribadi Penerima CSR/TJSL data penerima CSR/TJSL merupakan data pribadi pihak ketiga yang wajib dilindungi berdasarkan undang-undang,” kata Yosviandri.

Merujuk UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya ketentuan Pasal 20–21 mengenai purpose limitation dan data minimization hal ini harus dipatuhi.

“PT Bank Nagari selaku Pengendali Data wajib memastikan bahwa pemrosesan dan pengungkapan data pribadi dilakukan secara terbatas dan berdasarkan dasar hukum yang sah,” tegasnya lagi.

Lalu, Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mengategorikan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap keterangan pribadi seseorang sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

“Sebagaimana dikemukakan oleh keterangan ahli dalam persidangan, Bank BUMD tidak dapat menggunakan UU Perbankan untuk menolak seluruh permintaan informasi, namun sebaliknya, Pemohon Informasi juga tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa Bank membuka data yang bersifat nominatif yang menyangkut data pribadi,” terang Yosviandri.

Sementara itu, terkait uji konsekuensi (harm test), pembatasan informasi oleh PT Bank Nagari tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan, PT Bank Nagari melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah melaksanakan mekanisme Uji Konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP.

Pihak bank merpertimbangankan, potensi pelanggaran data pribadi dan kerahasiaan transaksi yang dilindungi hukum perbankan. Potensi gangguan terhadap stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan (distrust) yang dapat mengancam stabilitas likuiditas dan potensi kerugian bagi daya saing dan strategi bisnis. Apalagi di tengah persaingan industri perbankan yang kompetitif saat ini.

“Fakta adanya potensi penyebarluasan informasi melalui kanal media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan Bukti T-9 sampai dengan Bukti T-14,” ungkap Yosviandri.

Uji konsekuensi ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa bahaya yang timbul jika informasi dibuka jauh lebih besar daripada manfaat publik yang didapat sebuah standar yang secara eksplisit diakui oleh keterangan ahli dan Pasal 19 UU KIP.

Disebutkan juga, PT Bank Nagari sebagai BUMD perbankan telah berada dalam sistem pengawasan yang ketat, berlapis, dan terintegrasi oleh lembaga negara yang berwenang, meliputi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.

“Dengan demikian, akuntabilitas dan pengawasan terhadap PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, kompeten, dan terukur,” kata Yosviandri.

Penyajian Fakta di Media

Disampaikan, PT Bank Nagari memandang perlu untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan media yang belum menyajikan fakta secara utuh.

Pertama, putusan bersifat sebagian, bukan kekalahan total, seperti ada pemberitaan yang mem-framing bahwa Bank Nagari “diperintahkan membuka data” tanpa menyebutkan kata “sebagian”, tidak menyajikan fakta secara proporsional.

“Dari empat permohonan, dua di antaranya secara tegas ditolak oleh Majelis. Permohonan yang dikabulkan pun disertai kewajiban redaksi data pribadi yang ketat bukan pembukaan data secara terbuka dan menyeluruh,” terang Yosviandri.

Kemudian, dana CSR/TJSL bukan dana publik dalam pengertian APBD dana CSR/TJSL bersumber dari laba perusahaan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana pemerintah. Kewajiban TJSL diatur dalam Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai tanggung jawab korporasi, bukan sebagai dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada setiap individu.

“Akuntabilitas dana CSR/TJSL PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme audit oleh auditor independen dan pengawasan regulator yang berwenang,” kata Yosviandri.

Berikutnya, pembatasan informasi adalah kepatuhan hukum, bukan penutup diri. Dalam persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara formal bahwa pembatasan informasi dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan uji konsekuensi, bukan atas dasar keinginan untuk menyembunyikan informasi.

“Fakta bahwa Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021–2024 telah tersedia secara terbuka kepada publik merupakan bukti nyata komitmen keterbukaan PT Bank Nagari,” ulas Yosviandri.

Selain itu, juga diungkap jalannya persidangan yang perlu diketahui public. Di mana, dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon memiliki kapasitas ganda sebagai individu sekaligus sebagai wartawan dan Pemimpin Redaksi media online yang aktif melakukan publikasi pemberitaan terkait Termohon (Bank nagari), termasuk selama proses persidangan berlangsung.

“Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan Termohon dalam menerapkan prinsip kehati-hatian atas pemberian informasi yang bersifat sensitif dan nominatif, mengingat potensi penyebarluasan yang luas tanpa jaminan penyajian yang utuh dan berimbang,” kata Yosviandri.

Di akhir penyataan resmi, disampaikan bahwa  PT Bank Nagari berkomitmen untuk senantiasa menjadi institusi perbankan yang amanah, transparan dalam batas ketentuan hukum yang berlaku, dan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan.

Kemudian, akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Sumatera Barat, serta menjalankan seluruh kewajiban hukum dan tata kelola perusahaan secara konsisten dan profesional.

“PT Bank Nagari mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari penyebaran informasi yang tidak utuh atau tidak berdasar yang dapat merugikan kepentingan bersama,” ungkap Yosviandri.

Diketahui, PT Bank Nagari digugat ke KI Sumbar oleh Darlinsah, yang menyebut dirinya sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi, akhir Januari lalu. Adapun yang jadi objek gugatan adalah keterbukaan soal dana CSR Bank Nagari dan data rinci penerima CSR. (**).

Direksi Bank Nagari dipimpin Dirut Gusti Candra Sampaikan klarifikasi berbagai persoalan terkini


Padang, Rangkiang Nagari - Direksi Bank Nagari memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional bank tersebut periode tahun 2023 hingga triwulan III tahun 2025, sebagai mana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 1/T/LHP/DJPKN V.PDG.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.


Hal tersebut dijelaskan langsung  Direktur Utama PT Bank Nagari Gusti Chandra yang dihadiri Direktur keuangan Roni Erdian Direktur Operasional Zilva Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafit Dauli dan Direktur Kepatuhan Sukardi, Komisaris Utama Andri Yulika serta Dewan Pengawas Syariah Prof Rozalinda, dalam konfrensi pers yang diselenggarakan di lantai 4 Gedung Bank Nagari Pusat, pada Kamis (04/06/2026)


Jumpa pers ini selain di hadiri oleh jajaran Direksi juga dihadiri beberapa Pemimpin Cabang, Pemimpin Divisi, Pengurus PWI Sumbar dan sejumlah Pimpinan Media serta Wartawan di Sumbar.


Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perbankkan


ia juga mengatakan Bank Nagari memandang setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank


Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui berbagai langkah perbaikan, baik berupa penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, maupun penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.


Dalam konferensi pers tersebut, Bank Nagari juga menyampaikan kasus fraud yang terjadi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung. Gusti menegaskan bahwa terungkapnya kasus-kasus tersebut justru menunjukkan berjalannya mekanisme pengendalian internal secara efektif .


Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan yang aktif, termasuk melalui implementasi Whistleblowing System (WBS) dan pelaksanaan audit internal oleh Satuan Kerja Audit Internal.

Melalui mekanisme tersebut, indikasi penyimpangan dapat teridentifikasi lebih dini sehingga langkah-langkah penanganan dan perbaikan dapat segera dilakukan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian yang diterapkan Bank Nagari berjalan aktif dalam mengidentifikasi berbagai potensi penyimpangan sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan,” jelasnya.


Manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan dalam LHP BPK RI, selain beberapa catatan pemeriksaan yang menjadi perhatian dan tindak lanjut perusahaan, pengelolaan operasional PT Bank Nagari selama periode tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.


Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Bank Nagari telah melakukan berbagai langkah pembenahan. di antaranya melalui peninjauan kembali sejumlah ketentuan internal, penguatan fungsi satuan kerja terkait, peningkatan koordinasi antar unit kerja, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan lebih cermat dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle).

Selain itu, Bank Nagari juga terus memperkuat penerapan manajemen risiko pada seluruh aspek operasional perusahaan. Penguatan tersebut mencakup proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah, hingga pengendalian terhadap potensi risiko operasional maupun risiko kepatuhan.


Menurut Gusti , langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga tingkat kesehatan bank sekaligus menjamin keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

Terkait sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan berbagai langkah evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai dengan karakteristik masing-masing permasalahan.

Upaya tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut juga bertujuan meminimalkan potensi kerugian serta menjaga kualitas aset bank


Dirut Bank Nagari juga menyampaikan telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara luring pada 10 April 2026.

Selanjutnya, Bank Nagari akan melengkapi seluruh dokumen tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian rekomendasi secara tertib dan akuntabel.


Seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan berpedoman pada prinsip good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.

Menurut manajemen, berbagai catatan dalam hasil pemeriksaan BPK dipandang sebagai dorongan positif untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas tata kelola perusahaan.


Temuan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, melainkan bagian dari proses pembelajaran dan penguatan institusi. “Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra.


Para Direksi dan Komisaris Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian, kritik, dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.(**).


Solok Selatan (Rangkiangnagari)Personil kesigapan Polres Solok Selatan kembali terlihat dalam mendengarkan laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110. Kali ini, laporan terkait pohon kelapa tumbang yang menghalangi jalan umum di Jorong Padang Alai, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, langsung mendapat respon cepat dari petugas.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Dadang Pratama pada Jumat, 05 Juni 2026, sekitar pukul 17.10 WIB melalui layanan Call Center 110. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa sebuah pohon kelapa tumbang melintang di badan jalan umum dan juga mengenai kabel internet sehingga mengganggu akses masyarakat.

Menerima laporan tersebut, Pamapta III Polres Solok Selatan Ipda Reza Martadinata bersama personel SPKT segera menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penanganan.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pohon kelapa tumbang melintang di badan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Untuk mempercepat proses penanganan, personel Polres Solok Selatan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Solok Selatan dan masyarakat setempat untuk melakukan pembersihan serta pemindahan pohon dari badan jalan.

Berkat kerja sama yang baik antara petugas, BPBD, dan warga, pohon tumbang berhasil dievakuasi sehingga akses jalan kembali dapat dilalui oleh masyarakat dengan aman dan lancar.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, SIK menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana yang disiapkan Polri untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dalam berbagai situasi yang membutuhkan kehadiran petugas.

"Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan, akuntansi, dan keselamatan bersama. Terima kasih kepada warga yang telah peduli dan segera melaporkan kejadian tersebut," ungkap Kapolres.

Polres Solok Selatan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang maupun gangguan lainnya yang dapat membahayakan pengguna jalan. Jika menemukan kejadian serupa, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam. 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.