Pengendalian Gratifikasi Bank Nagari Jelang Idul Fitri 2026, Pegawai Dilarang Terima Parcel Atau Hadiah
Bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari seluruh pengurus dan pegawai Bank Nagari b
Padang, Rangkiang Nagari- Pengendalian gratifikasi Bank Nagari kembali ditegaskan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga integritas seluruh jajaran pegawai.
Dalam pernyataan resmi Bank Nagari yang direlis 4 Maret 2026, manajemen PT Bank Nagari menyampaikan bahwa seluruh pengurus dan pegawai bank tidak dibenarkan atau dibolehkan untuk menerima atau meminta parcel, hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun baik menjelang hari raya keagamaan ataupun pada kesempatan lainnya.
Pengendalian gratifikasi Bank Nagari ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan transparan dan bebas dari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan perusahaan.
Manajemen Bank Nagari menyampaikan apresiasi kepada para nasabah, mitra usaha, serta seluruh pihak yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan baik. Kepercayaan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan layanan pe



