Latest Post

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari)Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan beberapa upaya dalam perolehan hak atas tanah eks HGU PT. Danau Diatas Makmur sebagai tindaklanjut dari pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 105.000.000,- kepada PT. Danau Diatas Makmur pada tanggal 7 September 1996 melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak oleh PT. Danau Diatas Makmur (7 Februari 1996)

Pihak Pemerintah Kabupaten Solok telah mengganti rugi tanah seluas 39,75 ex. Hak Guna Usaha (HGU) PT. Danau Diatas Makmur, melalui APBD dimana HGU tersebut berakhir pada tahun 2013 yang lalu.

Menurut Sekretaris Daerah Medison S.Sos, M.Si, pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Solok telah merencanakan untuk mengurus kepemilikan tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sebelum kemudian melalui beberapa tahapan, sehingga nantinya bisa diserahkan untuk menjadi hak milik oleh Pemerintah Daerah (aset Pemda) sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Prosedur pengurusan tanah eks HGU PT. Danau Diatas Makmur ini telah dimulai sejak tahun 2015-2020. Dan proses pengurusan ini perjalanannya sudah cukup panjang.

“Untuk prosedur pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kami sudah melakukan inventarisir dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, diantaranya mengisi surat/formulir permohonan, melengkapi dokumen, bukti penguasaan tanah, dokumen tanah, foto lokasi, serta kelengkapan dokumen administrasi lainnya yang diperlukan,” ujar Sekda.

Prosedur ini juga sesuai dengan Arahan KPK, dimana seluruh aset Pemda wajib diinventarisasi guna mendapatkan kepastian hukum dan subsidi atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, terutama sebagai langkah penertiban dan penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD). Dan yang tak kalah penting adalah guna mencegah kerugian negara dan pertahanan .

KPK juga mendorong percepatan sertifikasi dan kepastian hukum terhadap aset tanah tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Selain itu dengan luasan yang cukup besar dan posisi yang sangat strategis, tanah yang berada di Area Alahan Panjang Resort tersebut, juga bisa terdata dan dikelola untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Namun dalam perjalanannya prosedur pengurusan pensertifikatan tanah yang telah dikeluarkan oleh Pemkab ke Badan Pertanahan Nasional menemui kendala, karena adanya gugatan dari pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini mengakibatkan proses pengukuran tanah tersebut tidak dilanjutkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai Arahan KPK Pihak Pemerintah Daerah melakukan mediasi BPN dengan pihak masyarakat yang menggugat Pemda terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun setelah melakukan beberapa kali mediasi, tidak ditemukan titik temu terkait permasalahan tanah di wilayah tersebut.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2025 melalui audiensi di KPK RI Jakarta, KPK mengarahkan pihak Pemerintah Kabupaten Solok, untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Solok serta Jaksa Pengacara Negara dan selanjutnya hasilnya akan dijadikan dasar/pedoman untuk memasukkan Hak ke pengadilan agar memiliki kepastian hukum.

Hasil Arahan dari KPK tersebut untuk selanjutnya telah dilaporkan kepada Bupati Solok. Namun Bapak Bupati masih ingin melakukan pertemuan kembali dengan pihak masyarakat yang merasa berhak atas tanah di wilayah tersebut, untuk kembali dilakukan negosiasi melalui prosedur mediasi. Namun pertemuan ini kembali membahas jalan buntu, dan tidak memperoleh kesepakatan bersama. 

Pada Bulan November 2025 pihak Pemda telah menyurati kejaksaan meminta pendampingan hukum, mengkaji dari aspek hukum yang dimiliki terkait seluruh dokumen yang dimiliki, dan pihak Pemda juga sudah melakukan pemaparan langsung di depan kejaksaan, terkait prosedur pensertifikatan tanah eks HGU tersebut, untuk dicatat sebagai aset Pemerintah daerah.

Saat ini seluruh data dan dokumen yang dimiliki oleh Pemkab Solok, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok dan telah dilakukan ekspose, kami masih menunggu Arahan dari Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya berkasnya akan dsampaikan ke Pengadilan untuk mengajukan atau memberikan kepastian hak.

Sekda menambahkan apabila dari dokumen terkait tanah yang sudah diganti rugi oleh Pemda tersebut ternyata ada masyarakat yang merasa ada haknya, maka dipersilahkan menyiapkan bukti dokumen maupun saksi. Biar nanti pengadilan yang memutuskan. Jika nanti pengadilan ada hak hak masyarakat di dalam lokasi tersebut tentu kita akan patuh, tindaklanjuti sesuai aturan. Namun sepanjang pemecahan tanah tersebut merupakan hak daerah, maka Pemda akan mengamankan tanah tersebut sebagai aset Pemkab Solok.

Pemda juga tetap membuka diri untuk melakukan mediasi dan musyawarah namun tentu saja dalam koridor aturan yang berlaku.

Apapun hasil penyelesaian pengadilan nantinya, diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan ini. Pemerintah Daerah menempuh jalur hukum (pengadilan) guna mendapatkan solusi terbaik, dan pemerintah juga sangat menghargai hak-hak masyarakat/hak kaum. Maka biarkanlah nanti Pengadilan yang memutuskan. Pihak Pemerintah Kabupaten Solok berharap, seluruh pihak untuk tetap menjaga kenyamananitas sampai proses pengadilan selesai.(Lz)

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari)Bupati Solok DR (HC) Jon Firman Pandu, SH bersama Wakil Bupati Solok H. Candra, SHI menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Jawa Barat, Senin (02/02)

Rakornas ini mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI, serta jajaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Indonesia.

‎Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi dan kelebihan luar biasa yang harus dikelola secara serius untuk mewujudkan kemandirian bangsa serta kesejahteraan rakyat. Presiden menekankan bahwa ketahanan pangan merupakan kunci utama dalam menjaga kesejahteraan dan kesejahteraan nasional.

"Kita punya kelebihan-kelebihan luar biasa. Kalau kita mau merdeka, kalau kita mau sejahtera, kita harus jamin produksi pangan, sehingga pangan bisa dinikmati seluruh rakyat kita," tegas Presiden Prabowo.

‎Presiden juga menekankan bahwa swasembada pangan merupakan syarat utama sekaligus pilar strategi nasional yang saat ini dijalankan pemerintah.

‎“Swasembada pangan adalah syarat dan itu adalah pilar utama dari strategi yang saya tawarkan dan saya jalankan sekarang,” lanjutnya.

‎Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya swasembada energi sebagai kekuatan strategi bangsa. Menurutnya, Indonesia memiliki kemampuan dan sumber daya yang sangat besar untuk mencapai kemandirian energi.

“Kemudian swasembada energi itu harus. Kita sudah hitung, kita punya kelebihan luar biasa,” ujarnya.

‎Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Rakornas ini diselenggarakan untuk memperkuat sinkronisasi program antara pusat dan daerah, terutama dalam percepatan pembangunan tahun 2026, yang merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMN 2025–2029 sebagai penjabaran visi Asta Cita Presiden.

‎Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah Tahun 2026 diikuti oleh 4.011 peserta, terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta forkopimda. Peserta tingkat pusat berjumlah 525 orang, sementara dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sebanyak 3.486 orang.

‎Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam Rakornas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus memperkuat sinergi lintas pemerintahan, serta mendukung penuh program prioritas nasional demi percepatan pembangunan daerah dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.(Lz)

JAKARTA (RangkiangNagari) - Inter Milan kokoh di puncak klasemen Liga Italia setelah mengalahkan Cremonese 2-0 di Stadion Giovanni Zini, Cremona, Minggu waktu setempat.

Kedua gol Inter dicetak oleh Lautaro Martinez dan Piotr Zielinski, demikian catatan Serie A.

Inter kini mengumpulkan 55 poin dari 23 pertandingan, unggul delapan poin dari AC Milan yang berada di posisi kedua.
Di sisi lain, kekalahan membuat Cremonese berada di posisi ke-15 dengan 23 poin dari 23 laga.
Juventus naik ke posisi empat klasemen Liga Italia setelah menghancurkan Parma 4-1 di Stadion Ennio Tardini, Parma, Minggu waktu setempat.

Dua gol Gleison Bremer, dan masing-masing satu gol dari Weston McKennie dan Jonathan David, terlalu kuat untuk Parma yang hanya mendapatkan satu gol bunuh diri Andrea Cambiaso, demikian catatan Serie A.

Juventus pun mengumpulkan 45 poin dari 23 pertandingan, terpaut 10 poin dari Inter Milan di puncak klasemen. Sedangkan Parma tertahan di peringkat ke-16 dengan 23 poin dari 23 laga. 


#Rn

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.